-->

BREAKING NEWS

Perintah Panglima TNI, Adili Dan Pecat Secara Tidak Hormat

Perintah Panglima TNI, Adili Dan Pecat Secara Tidak Hormat

 



Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari NESIATIMES.COM – Tiga terduga pelaku penabrak-pembuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar menjalani pemeriksaan.

Ketiga pelaku tersebut merupakan oknum anggota TNI AD, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung mengeluarkan perintah khusus.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis KUHP.

Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun).