Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari NESIATIMES.COM, Salah satu tersangka pembuang jasad korban kecelakaan di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko alias Kopda DA buka suara.
Anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro itu mengaku bahwa setelah membuang korban, Kolonel Inf P memerintahkan untuk merahasiakannya.Peristiwa tersebut bermula saat ia bersama Kolonel P dan Koptu A Sholeh terlibat kecelakaan di Nagreg pada Rabu (8/12/2021).
Saat itu, ia mengaku sempat menyarankan kepada Kolonel P untuk membawa korban Handi Saputra dan Salsabila ke rumah sakit.
Namun Kolonel P menolaknya kemudian mengambil alih kemudi lalu mereka bertiga melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta.