-->

BREAKING NEWS

SYARAT UMRAH TERBARU BAGI JEMAAH ASAL INDONESIA

SYARAT UMRAH TERBARU BAGI JEMAAH ASAL INDONESIA

 


Jakarta, Jambiekspose.net -- Dikutip dari Tempo KEDUTAAN besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik mengabarkan kepada Kementerian Luar Negeri RI bahwa pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah umrah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi COVID-19 pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu

Menanggapi nota diplomatik tersebut, Menlu RI Retno Marsudi mengatakan saat ini komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia memang tengah berusaha mengurangi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah umrah Indonesia untuk tidak dapat melakukan ibadah umrah.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah asal Indonesia berdasarkan nota diplomatik yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi:

  1. Jemaah penerima vaksinasi Sinovac juga dibolehkan umrah.
  2. Karantina selama lima hari
  3. Hanya jemaah yang sudah vaksin dua dosis yang diizinkan
  4. Selain syarat terbaru yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan persyaratan lain di antaranya usia jemaah yang boleh umrah adalah 18 tahun sampai 60 tahun.

    5.Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, berdasarkan ketentuan Kemenkes RI.
    Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan akibat Covid-19.

    Selain itu jemaah juga harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.