-->

BREAKING NEWS

Parah, 2 Orang Penyidik Polsek Kutalimbaru Mèdan Perkosa Ibu Hamil Muda Dan Memeras

Parah, 2 Orang  Penyidik Polsek Kutalimbaru Mèdan Perkosa Ibu Hamil Muda Dan Memeras



Dikabarkan bahwa dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.

Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.

Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.

Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.

Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut.Informasi diperoleh www.tribun-medan.com di kepolisian, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.