Jakarta, Jambiekspose.net -- BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan atau tidak memiliki izin edar di Tanah Air.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang / bahan berbahaya.
Dari pengawasan selama masa pandemi tersebut, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional.BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala.
Kemudian, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, melalui keterangan pers, dikutip Jumat (15/10).
Berikut daftar 53 Temuan Obat Tradisional yang mengandung bahan berbahaya temuan BPOM:
- Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
- Chuanpect Pil
- Forvidna
- Ji Zhi Tang Jiang
- Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
- Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
- Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
- Jawa Sehat
- Racik Sewu
- Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
- Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
- Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
- Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
- Angger Waras
- Bio Nervee
- Jamu Dewo
- Jamu Dewo Less Sugar
- Elang Mas
- Jamu Dua Singa
- Pegel Linu Cap Akar Daun
- Winata (kemasasn blister)
- Winata (kemasan botol)
- Jamu Tradisional Kumbang Mas
- Rempah Alam Papua Buah Merah
- Sari Kulit Manggis Asam Urat
- Sinatren
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Away Tablet
- Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
- Maximan
- Big Penis
- Black Gorilla
- Black Panther
- K.L.G Pills
- One Night Love
- Singa Super On
- Buaya Jantan
- Kuat Lelaki Genotan
- Urat Seribu
- Perkasa Wali
- Arizon
- JKReks
- Lig-On
- Paloma
- Parsi
- Tawon Liar Kapsul
- Chinese Zhigenduan
- Zhigenduan
- ODD Bodha
- ODD Booster
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
- Ginseng Klanpi Pil
Suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat:
- Vitacino
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:
- Defence Cream
- Extica – Fabulous Matte Lipstick#12 Morange
- Extica – Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose
- Extica – Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red
- PAKALOLO Lipstick 05
- PAKALOLO Lipstick 12
- PAKALOLO Lipstick 03
- PAKALOLO Lipstick 06
- PAKALOLO Lipstick 10
- PAKALOLO Lipstick 11
- PAKALOLO Lipstick 07
- PAKALOLO Lipstick 09
- PAKALOLO Pressed Powder – Light Color (01)
- PAKALOLO Pressed Powder – Skin Color (02)
- PAKALOLO Pressed Powder – Light Tan (03)
- PAKALOLO Pressed Powder – Natural Color (04)
- PAKALOLO Pressed Powder – Light Brown (05)
- PAKALOLO Pressed Powder – Brown (06)
Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini.
Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.
Selalu ingat cek kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.