-->

BREAKING NEWS

Enak Betul Pinjol Ilegal Tidak Usaha Dibayarkan, Ini Jawaban Menkopolkam?

Enak Betul Pinjol Ilegal Tidak Usaha Dibayarkan, Ini Jawaban Menkopolkam?


Inro Screen Shot, Menkopolkam Berikan Keterangan Pers. 

Jakarta, Jambiekspose.net -- Atas perintah dan Amanat dari Presiden RI, Joko Widodo agar Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menindak lanjuti dari perusahaan pinjaman yang ilegal diberantas.

Kemudian atas amanat yang diberikan oleh Presiden RI, Joko Widodo segera melakukan PENGGEREBEKAN kantor-kantor yang dijadikan lokasi operasional peminjaman online (pinjol) ilegal gencar dilakukan polisi.

Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) M Mahfud MD pun mengapresiasinya.

Bahkan Mafhud MD juga mengirimkan pesan penting terutama bagi para korban jeratan pinjol ilegal ini kaitannya dalam pembayaran tagihan cicilan.


“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” serunya.

Pemerintah, lanjut Mahfud MD, sudah memutuskan dan meminta Polri memberikan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Menurutnya para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.(Kompas, Detiknews).