-->

BREAKING NEWS

Wakil Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Wakil Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik.

 


Foto Inro, Wakil Gubernur Jambi Berikan Kata Sambutan. 

Jambi, Jambiekspose.net - - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi Informasi yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik menggelar kegiatan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik. 


Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani Rabu(15/09/2021) di Grand Hotel Kota Jambi. 


Turut mendampingi Ketua KIPD Provinsi Jambi, Maruli.SH, Kadis Kominfo, Ir. Nurachmat Herlambang, Indra Lesmana. SH, selaku Komisioner KPID, Cecep Suryadi, S.Sos.ME,Selaku Komisioner KIP Pusat. 


Dikatakan Abdullah Sani, Informasi Publik merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya, pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. 


"Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dengan mudah bisa didapatkan dan hadir. 

Keluarnya UU KIP No 14 tahun 2008, menjadi momen penting dan mendorong keterbukaan informasi di Indonesia,"jelasnya.


Bagi masyarakat UU KIP merupakan bentuk pengakuan akan hak atas informasi dan bagaimana hal tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. 


Sedangkan bagi pemerintah dan badan publik, uu KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. 


Berkaitan dengan hal itu maka selayaknya badan publik untuk bisa mengelola informasi dan dokumentasi agar publik dapat dengan mudah cepat dan murah untuk mendapatkan informasi dibutuhkan. 


Dalam upaya mengetahui pelaksanaan dan kepatuhan badan publik sesuai dengan UU KIP tentunya diperlukan adanya evaluasi dalam bentuk pemeringkatan KIP. 


Ditambahkan oleh Maruli, Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi. 


Kemudian melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi. 

Kepatuhan badan publik untuk mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus terlihat dari pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.


Seiring dengan semakin terbukanya dunia terhadap informasi, maka badan publik harus siap melayani masyarakat akan keinginannya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.


“Keterbukaan badan publik inilah yang akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi Sumbar, dan kemudian dilakukan pemeringkatan, "jelasnya. 


,“Dengan e-Monev ini akan bisa memotret dan melihat sejauh mana badan publik terbuka terhadap publik, dimana ditahun 2019 Provinsi dinilai kurang memuaskan, Tahun 2020 peringkat memuaskan, dan ditahun 2021 akan dinilai," urainya. (Inro).