-->

BREAKING NEWS

Usai Sudah Pelarian Jon Korong Ditangkap Tim Gabungan Polresta Kota Jambi Di Bengkulu

Usai Sudah Pelarian Jon Korong Ditangkap Tim Gabungan Polresta Kota Jambi Di Bengkulu

 


Foto Sumber Humas Polresta Jambi 

Jambi,Jambiekspose.net -- Walaupun Kota Jambi turun hujan yang cukup deras tidak tampak surut jajaran pihak Polresta Jambi menggelar kegiatan Press Release terkait pembunuhan berencana dan pemberatan yang mengakibatkan korban disiram pakai cuka getah.

Kegiatan Press Release langsung dipimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dengan didampingi oleh Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto Kasat Reskrim Kompol Handres, dan Kasubag Humas Selasa 07/09 pukul 17.00 wib dikutip dari Visualisasi.com

Dikatakan Kapolresta Jambi, bahwa pelaku ini usai membunuh korban dengan Cuka Getah.

TKP     : Pondok yang beralamat di Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi, WAKTU KEJADIAN  :  Pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 03.00  Wib. korban (BM) 41th warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Muaro Jambi, bersama rekannya I dan WA berada dipondok, lalu pelaku (JK) 47 th merupakan warga RT 18 Kelurahan  Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, melancarkan aksi jahatnya dengan menyiram korban diduga cairan air keras (cukah Getah), lalu pelaku melarikan diri,"terangnya.

Atas laporan yang diterima di Polsek Jambi Timur atas kasus penyiaran dengan menggunakan cuka getah atau air keras mengakibatkan korban mengalami  luka cukup serius.

"korban dilarikan kerumah sakit DKT, atas kejadian tersebut korban BM mengalami luka bakar yang mengakibatkan  korban meninggal dunia pukul 17.00 wib (sore hari kejadian) di rumah sakit DKT, "jelasnya.

Atas kejadian tersebut Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran cepat selama dua hari pasca kejadian pembunuhan, terhadap pelaku JK sampai ke Curup Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

"Satreskrim Polresta Jambi Memburu JK Hanya 2 Hari Dibekuk Dibengkulu dan bekerjasama dengan pihak Polresta Bengkulu,"ungkapnya.

Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan dapat diamankan dengan tindakan tegas dan terukur oleh tim Satreskrim Polresta Jambi, dan pelaku diamankan di Polresta Jambi

Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian" pungkas Kapolresta.(Dd, Inro)






I