-->

BREAKING NEWS

Sah Dodi Hariyanto Parmin. SH Pimpin DPD APKI Provinsi Jambi Periode 2021-2024.

Sah Dodi Hariyanto Parmin. SH Pimpin DPD APKI Provinsi Jambi Periode 2021-2024.

 


Foto Inro, Kadis Nakertrans Provinsi Jambi Secara Resmi Memberikan Pataka Ke Ketua DPD APKI.

Jambi, Jambiekspose.net - - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan menghadiri pelantikan para pengurus DPD APKI. 


Turut menyaksikan Asisten I, Arpani mewakili Gubernur Jambi yang berhalangan Selasa(21/09/2021) di Hotel Aston Kota Jambi Secara Virtual. 


Turut mendampingi Ketua Umum DPP APKI, Dr. dr. Sudi Astono. MS, Kadis Nakertrans Provinsi Jambi, Bahari. 


Dikatakan oleh  Ketua Umum DPP APKI, bahwa pelantikan para pengurus ini digelar secara serentak 7(Tujuh) Provinsi melalui virtual. 


"Adapun para pengurus yang di Lantik secaaa virtual, Pertama, Provinsi Aceh, Provinsi Jambi, Provinsi DKI, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Sulawesi Tengah," urainya. 


Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Jambi dapat Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jambi termasuk juga Pemerintah Kabupaten Kota Se-provinsi juga dengan para Pengusaha. 


Dikatakan oleh Dodi Hariyanto Parmin, pengukuhan pengurus DPD APKI Provinsi Jambi merupakan momentum yang baik dan tepat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi khususnya pada Disnaksrtrans. 


APKI harus mampu menjadi organisasi profesi yang kuat, mandiri, dan Profesional serta menjadi wadah komunikasi dan pengembangan SDM pengawasan Ketenagakerjaan. 


Keberadaan APKI merupakan amanat RB No 30 tahun 2020,tentang jabatan fungsional pengawas Ketenagakerjaan. 


Dimana APKI mempunyai tugas menyusun serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi pengawas Ketenagakerjaan. 


Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk bekerja secara profesional dalam menghadap perkembangan sosial masyarakat yang sangat dinamis. 


Pengawas Ketenagakerjaan harus bisa berkoordinasi dan sinergitas dengan organisasi profesi dibilang Ketenagakerjaan lainnya seperti Serikat pekerja atau buruh, Organisasi pengusaha dalam rangka garuda terdepan penegakan hukum Ketenagakerjaan. 


Selain itu dituntut profesional dan independen serta dapat terus dapat meningkatkan kemampuan teknis agar mampu melayani kebutuhan masyarakat akan perlindungan hak asasi.