UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki
persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas
dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin
berusaha. Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan
persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam
rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR)
yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat
penerbitannya. Terkait tata ruang, Kementerian
ATR/BPN telah meluncurkan inovasi
dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya
RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan
Protaru.
Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi
nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku
dan Aplikasi Permohonan Informasi Online. Dengan adanya layanan elektronik ini,
maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke
kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan
efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan.
Presiden RI,Joko Widodo telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
"Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform)
untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan. Mari kita
bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong
diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah,
tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga
akan meningkatkan perekonomian masyarakat,"katanya.
Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang kita kenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya.
"Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah. Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat.
Dalam rangka percepatan PTSL, saya mengajak Gubernur dan Bupati/Wa1i Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar
BPHTB,"tegasnya.
"Saya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
kasih yang tak terhingga kepada para Gubernur, Bupati/Wa1i Kota, Camat, Kepala
Desa dan Lurah, yang selama ini telah bekerja keras bersama-sama jajaran
Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian ATR/BPN.
Ucapan terima kasih yang tulus juga saya sampaikan kepada jajaran Kementerian
ATR/BPN di seluruh tanah air atas dedikasi, pengorbanan, dan kerja kerasnya
selama ini, serta semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program dan
kegiatan Kementerian ATR/BPN,"ucapnya.
Kementerian ATR/BPN saat ini sudah jauh lebih baik
dari tahuntahun sebelumnya. Semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan
pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga integritas,
selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi
perubahan organisasi ke depan, maka dari itu seleksi untuk rekrutmen pegawai
ataupun promosi pejabat sudah dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test
(CAT) dan talent pool sehingga penerimaan atau promosi dapat dilakukan dengan
lebih profesional dan bertanggung jawab.(Humas Kementerian ATR/BPN,Inro).