Foto Sumber Biro Humas Kemendagri
Jakarta, Jambiekspose.net -- Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (31/8/2021), mengatakan Mendagri menandatangani surat itu pada 30 Agustus 2021.Dia kemudian menyebut bahwa salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD adalah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda).
Sehingga, dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Lebih lanjut, Kastorius Sinaga menjelaskan 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.