Foto Humas KI DKI Jakarta.
Jakarta, Jambiekspose.net -- Komisi Informasi (Kl) DKI Jakarta menggelar kegiatan Peringati Hari Hak Untuk Sedunia Selasa(28/09/2021) melalui webinar.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Harry Ara Hutabarat, S.H.,M.H selaku Ketua KI DKI Jakarta, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day), setiap tanggal 28 September diperingati seluruh dunia.
"Lebih dari 60 Negara Demokrasi di dunia menggagas perayaan ini. Dideklarasikan di Sofia Bulgaria pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011. Sejak tahun 2002, peringatan Right To Know Day berkembang dan lebih variatif, lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya,"ucapnya.
Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
"Momentum bagi Badan Publik menjalankan komitmen untuk memberikan informasi publik. Bagi Masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup. Jaminan konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi,"katanya.
Karena itu, Hak atas
infonnasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan
hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera,
hak untuk hidup aman dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu,
diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas masyarakat khususnya DKI
Jakarta.
Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik termasuk generasi milenial. Generasi intelektual milenial yang kritis akan isu-isu yang berkembang dimasyarakat, untuk berpartisipasi aktif mengawal dan berfungsi sebagai kontrol terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau badan publik lainnya.
Pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa dan LSM/Ormas, dalam mendorong pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peran mitra strategis seperti mahasiswa dan LSM mendorong
perubahan pola pikir dan kehidupan bemegara untuk mengetahui informasi
penyelenggaraan pemerintahan. Namun, tidak semua informasi dari instansi/badan
pemerintah harus diketahui publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Atas dasar itulah, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengambil momentum hari hak untuk tahu sedunia (Right To Know Day) diperingati setiap 28 September melalui Webinar dengan segmen ormas, kampus dan intelektual milenial sebagai upaya mensosialisasikan dan mendorong partisipasi publik tentang pentingnya kesadaran mengakses informasi publik berkaitan dengan kinerja dan kebijakan badan publik,"urainya.
Menghadirkan tema "Partisipasi
Organisasi Masyarakat, Kampus dan Intelektual Milenial Wujudkan Ruang
Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa,28/9/2021.
Dihadari Inggard
Joshua, S.E (Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI JAKARTA ), Harry Ara Hutabarat,
S.H.,M.H (Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ) dengan dukungan Drs.
Taufan Bakri, M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Prov. DKI Jakarta). Dengan
Narasumber Aang Muhdi Gozali, L.c.M.A (Ketua Bidang A.S.E Komisi Informasi
Provinsi DKI Jakarta), Raiders Aryanto, S.E.,M.IKom (Kepala Bidang Informasi
Publik_ Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta), Dr.Yayat Supriatna, MSP
(Akademisi Univ. Trisakti _Pengamat Kebijakan Publik), Ahmad Hanafi, S.H.I
(Direktur Indonesian Parliamentary Center IPC ). dengan webinar ini berharap
dapat meningkatkan kesadaran kolektif berpartisipasi dalam pembangunan Jakarta
Informatif. (R).
JAKARTA, 28 SEPT 2021
KETUA K0M1s1 INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA