-->

BREAKING NEWS

Akibat PPKM Level IV Di Kota Jambi, Tingkat Hotel Berbintang Terkena Imbas

Akibat PPKM  Level IV Di Kota Jambi, Tingkat Hotel Berbintang Terkena Imbas

 


Foto Screen Shot Inro

Jambi, Jambiekspose.net -- Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi (BPS) menggelar kegiatan Berita Resmi Statistik (BRS).

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi Kepala BPS Provinsi Jambi, Drs. Wahyudin Rabu(01/09/2021) secara virtual.


Dikatakan oleh Wahyudin, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada Bulan Juli 2021 sebesar 28,78 persen, atau lebih rendah dibanding TPK bulan sebelumnya yang sebesar 45,13 persen.

Jumlah tamu menginap pada hotel bintang Bulan Juli 2021 sebanyak 19.223 orang, sedangkan Bulan Juni sebanyak 31.510 orang atau turun sebesar 38,99 persen.

Bulan Juli 2021 TPK hotel bintang di Provinsi Jambi sebesar 28,78 persen, lebih tinggi dibanding TPK Bulan Juni yaitu sebesar 45,13 persen. Menurut kelasnya TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima) sebesar 38,72 persen dan terendah pada hotel bintang 1 (satu) sebesar 12,02 persen. Kenaikan TPK hotel bintang pada Juli 2021 dibanding Juli 2020 terjadi pada kelompok hotel bintang 1 (satu), hotel bintang 2 (dua), dan hotel bintang 3 (tiga).

"Penyebab  turunnya tamu menginap di Hotel berbintang di Wilayah Kota Jambi diakibatkan adanya perintah dari Mendagri dalam menerapkan PPKM Level IV, dan keluarlah keputusan yang diambil oleh Walikota Jambi bersama Forkompinda. PPKM yang diambil oleh Pemerintah Kota Jambi hanya berlangsung selama seminggu,"jelasnya.(Inro).

Bulan Juli 2021