Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan Pemkot Solo tidak pandang bulu terhadap siapapun. Semua dikembalikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama PPKM.
”Aturan ya aturan, dah itu aja. (Makanya) kita menahan diri dulu. Kita ikuti aturan yang sudah ada lah,” kata Gibran, Senin (9/8/2021).
Sementara itu Ketua Satgas COVID-19 kota Solo Ahyani mengakui jika kegiatan pernikahan yang dilangsungkan, tidak mengajukan izin pada Pemkot Solo. Namun selama pelaksanaannya dilakukan di tempat ibadah dan KUA, Pemkot Solo mengizinkan.
”Kita tegas hanya di tempat ibadah dan KUA saja,” kata Ahyani.
Dari laporan tim Cipta Kondisi, tamu sudah berkumpul sekitar pukul 17.30 WIB. Namun karena banyak tamu berdatangan, maka kegiatan akad pernikahan digeser ke KUA.(Jpnn).