Jambi, Jambiekspose.net -- Jajaran hukum Polresta Jambi akan memperketat 24 titik penyekatan di Kota Jambi. Hal ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah tersebut.
"Ada 24 titik penyekatan dan pengetatan di batas Kota Jambi, yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II," tandas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi
ada beberapa pos yang dijaga oleh petugas, yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran dan di Payo Selincah.
"Setiap pos penyekatan akan diisi petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, dan Polri, petugas rumah sakit, satpol pp, dishub yang berjaga ada sebanyak 6 orang total seluruhnya ada berjumlah 150 orang,"tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menambahkan, bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen.(Inro).