Foto Istimewa
jambi,Jambiekspose.net -- Jumat(02/07/2021) bertempat di Lobi Mapolresta Kota Jambi digelar jumpa pers terkait penangkapan pengedar sabu.
Dikatakan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Diver Christian, Hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib depan Rumah Makan Aneka Rasa Jalan MPU Gandring RT 10 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan para tersangka Inisial : JM, Laki-laki, Umur 57 Thn, pekerjaan Tukang Parkir, Alamat : Jalan MPU Gandring Rt 10 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Inisial : DRW, Laki-laki, Umur 21 Thn, pekerjaan Swasta, Alamat : Jalan MPU Gandring Rt 17 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. TRH, Laki-laki, Umur 18 Thn, pekerjaan Buruh, Alamat : Jalan MPU Gandring Rt 16 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi,"jelasnya.
BARANG BUKTI yang berhasil diamankan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 23 (dua puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, hasil tangkapan seberat 34,73 gram. 1 (satu) unit handphone android merk xiomi warna hitam.
1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam.
KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Rumah makan Aneka Rasa Jalan MPU Gandring RT 10 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yang mengaku bernama JM. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku JM di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas sandang milik pelaku JM. Saat di interogasi pelaku JM menjelaskan bahwa masih menyimpan 21 paket kecil narkotika jenis sabu di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku dan di bawah rak TV ruang tamu rumah pelaku JM di temukan 1 buah kotak plastik yg di dalamnya berisi 23 ( dua puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dari pelaku DRW pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 18.00 wib.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DRW, hasil interogasi terhadap pelaku DRW bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu yg dijual ke pelaku JM dari TRH. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku TRH yang lokasinya masih di sekitaran jalan empu gandring dan pada saat diamankan dari pelaku TRH juga di temukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan di samping rumah pelaku TRH.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum.(Inro).
Home
» Hukum
» POLRI
» Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi Ungkap Kasus TP Narkoba jenis sabu sebanyak 34,73 grami
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi Ungkap Kasus TP Narkoba jenis sabu sebanyak 34,73 grami

Berita terkait lainnya
POLRI