Foto Istimewa Google
Dikutip dari NESIATIMES.COM, Paspampres kini menjadi sorotan usai insiden percekcokan yang terjadi di Pos Penyekatan PPKM Darurat Daan Mogot, Jakarta Barat.
Insiden tersebut terjadi saat sejumlah oknum polisi dengan arogan mencegat seorang anggota Paspampres bernama Praka Izroi Gajah
Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden sendiri mempunyai tugas pokok yang cukup berat.
Tugas pokok Paspampres yakni melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu juga terhadap para tamu negara setingkat kepala negara, kepala pemerintahan, serta keluarganya.
Melansir dari Tribun pada Jumat (16/7/2021), Paspampres memperoleh gaji yang jumlahnya cukup menggiurkan.
Besaran gaji Paspampres ternyata menyesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI.
Berikut besaran gaji pokok Paspampres per bulan:
Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp.3.290.500 hingga Rp5.576.500
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Selain mendapatkan gaji pokok, Paspampres juga mendapatkan 11 tunjangan dengan jumlah uang menggiurkan.(Inro).