Foto Inro, Suami Istri Pembunuh Karyawan Koperasi Ditanya Kapolresta Jambi
Jambi, Jambiekspose.net -- Jajaran Penegak Hukum Polresta Jambi Berhasil mengungkap serta menangkap pembunuh karyawan koperasi yang terjadi beberapa minggu lalu merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasubag Humas AKP Umi Herlawaty Siregar, serta Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Macan Polsek Kota Baru, serta Resmob Polda Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH menyampaikan pada jumpa pers di sela kegiatan Vaksin Massal secara gratis di lobi Mapolresta Jambi Rabu(03/06/2021).
” Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi , juga Tim Macan Polsek kota Baru, dan Tim Opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuh karyawan koperasi bernama Tigor Nainggolan yang terjadi di kawasan lorong Pajero RT 23 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada 24/05 lalu.
Dari hasil penyelidikan para Pelaku merupakan suami istri berinisial (HR)36 tahun,dan istrinya ( PP)26 tahun merupakan warga Perumahan Kenali Raya Indah Pal 10 Kenali Asam Bawah Kota Jambi.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni terkait hutang piutang dan asmara terlarang , dasar cemburu, pelaku menghabisi korbannya ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan dibagian perut dan dada, walau sempat terjadi pergumulan namun karena cedera korban tak mampu melawan akhirnya tewas,"terangnya.
"Pelaku Suami istri ini berhasil diringkus Tim Gabungan di perkebunan karet, Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada tanggal 02/06 pukul 20.00 wib” ungkap Kapolresta
“ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol BH 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 bh magazine denga 2 butir amunisi , saat ini juga dilakukan pencarian DPB 1 pucuk Senpi rakitan jenis FN," urainya.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan” tegasnya
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menyampaikan ‘ pengejaran pelaku memakan waktu dua hari ,vdan Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil , Tim gabungan kita berhasil meringkus pelaku” ungkap Kompol Handres