Foto Humas PUPR Provinsi Jambi.
jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR menggelar kegiatan bimbingan teknis sinkronisasi tata ruang.
hal ini dibuka secara resmi oleh Kabid Tata ruang dan pertanahan mewakili Kepala Dinas PUPR berhalangan hadir, Ir. EDY FERNANDO Rabu(22/06/2021) Hotel Odua Weston Kota Jambi.
Dikatakan Oleh Ir. EDY FERNANDO, Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan penataan ruang itu meliputi
rangkaian yang dimulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian.
Pada dasarnya rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju keadaan pada masa depan sesuai yang diharapkan,
"berdasarkan dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan
tiap sektor perencanaan, termasuk perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup berlangsung secara dinamis serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman,"katanya.
Oleh karena itu, pada periode tertentu perlu dilakukan peninjauan untuk mengukur seberapa efektif rencana tata ruang yang telah disusun tersebut tetap dapat sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kondisi
kehidupan masyarakat.
"Perangkat perundangan memberi ruang kepada rencana tata ruang untuk dapat ditinjau
kembali atau disempurnakan secara berkala, dan proses ini juga yang sedang kita jalani saat ini baik untuk RTRW Provinsi Jambi maupun RTRW kabupaten/kota,"ujarnya.
Bahwa saat ini paradigma peningkatan investasi dan percepatan perizinan telah menjadi salah satu nafas pembangunan secara nasional terutama dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA
KERJA berikut dengan peraturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam konteks ini, Rencana Tata Ruang menjadi salah satu penentu utama dalam mewujudkan
kepastian hukum untuk mewujudkan percepatan investasi melalui Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR).
"Namun demikian, berdasarkan Pasal 108 ayat (2) Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa ketika belum ada RDTR, maka
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian
dengan asas berjenjang mulai dari RTRW kabupaten/kota dan selanjutnya ke RTRW
Provonsi. Dalam konteks ini, dapat kita
lihat bahwa sinkronisasi antara RTRW kabupaten dengan RTRW provinsi dan antara RTRW kabupaten yang berbatasan menjadi perhatian penting buat kita bersama,"urainya.
Oleh karena itu, kegiatan sinkronisasi dan percepatan seperti yang kita lakukan pada kesempatan ini, sedapatnya kita menciptakan muatan rencana yang tidak saling bersimpangan
terutama untuk rencana pola ruang.
Ditambahkan Yossa selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Merupakan salah satu langkah untuk mempercepat penyelesaian dan penetapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai keselarasan muatan rencana antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dan antar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang
berbatasan.
"Total peserta yang ikut dan diundang dalam acara ini sebanyak 44 (empat puluh empat) orang dari unsur Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi, juga unsur Pokja Perencanaan TKPRD Kabupaten/Kota yang terutama dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,"jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama kurang lebih 3 (tiga) hari, serta pelaksanaan bintek sudah mendapatkan persetujuan dari satgas Covid-19.(Inro).
Kabid Tata Ruang Dan Psrtanahan Membuka Secara Resmi Bintek Sinkronisasi

Berita terkait lainnya
Berita Terkini