foto Istimewa.
Deli Serdang, Jambiekspose.net -- Dilansir Dari LIDIK.ID Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggerebek tempat pelayanan rapid test di Kualanamu International Airport (KNIA), Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4/2021) sore.
Informasi diperoleh, penggrebekan itu dilakukan karena ada dugaan alat bekas pakai digunakan dalam pemeriksaan pasien rapid test bagi penumpang penerbangan.
Baca Lainnya
Pdt Faber Manurung S.Th Akui Air Limbah Nursery PT TPL Beracun
Pendeta Faber: Air Limbah Nursery PT TPL Beracun Kaki Tangan Warga Bintik Bintik, GTA54: 25 Tahun Petani Ikan Menderita
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah alat kesehatan diduga bekas pakai yang digunakan untuk rapid test.
Plt Exceutive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan di ruang layanan rapid test.
“Ya, infonya tim dari Poldasu melakukan pemeriksaan di area mazzenin tempat pemeriksaan rapid test,” katanya.
Dari hasil penggerebekan itu, Agoes mengungkapkan ada lima yang diamankan, termasuk bagian kasir, administrasi serta beberapa petugas kesehatan.
“Untuk sementara lokasi pelayanan rapid test ditutup. Kita menghimbau kepada warga yang hendak bepergian melalui Bandara Kualanamu agar melakukan rapid test di tempat lain,” pungkasnya
Lebih lanjut, kronologis yang diperoleh LIDIK.ID, sekira pukul 15.05 WIB anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya petugas Krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Kemudian, setelah mendapatkan nomor antrian maka petugas Krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidung.
Selain itu, setelah selesai pengambilan sampel maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen, tak berselang lama, sekira 10 menit menunggu hasil yang di dapatkan dinyatakan “Positif”.
Setelah itu, terjadi perdebatan dan saling argumen maka di periksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen, dan para petugas Kimia Farma di kumpulkan, maka petugas Kirmsus Poldasu mendapatkan barang bukti, dan ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.
Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma, yang ketakutan saat di interogasi oleh petugas Krimsus Poldasu mengatakan, “Alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya,”.
Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko membawa para petugas Kimia Farma berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 Komputer, 2 unit, 2 mesin printer 2 unit, 3 uang kertas, 4 ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan, dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.