-->

BREAKING NEWS

Tim gabungan Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Penjual Opsetan Harimau Dan Gading Gajah

Tim gabungan Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Penjual Opsetan Harimau Dan Gading Gajah
Foto Inro, Tim Gabungan Berikan Keterangan Pers. Jambi,Jambiekspose.net-- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi Berhasil menggagalkan penjualan opset harimau dan gading gajah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dirreskrimsus Polda Jambi mewakili Kapolda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Rabu(31/03/2021) du lobi Dirreskrimsus. Dikatakan oleh Sigit Dani, Tim gabungan ini berhasil mendapatkan informasi bahwa ada oranģ yang melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa Opsetan Harimau Dan Gading Gajah. "Pada hari senin tepatnya tanggal 23 maret 2021 berhasil menangkap satu orang inisial AW daerah kabupaten Merangin merupakan pelaku yang menjual Opsetan Harimau Dan pengakuannya Opsetan ini dijual dengan harga Rp 150 juta dan tim berhasil juga menangkap dua orang pelaku penjual gading gajah Inisial HL dan JAG daerah Kabupaten Bungo,"urainya. Perbuatan pada pelaku ini dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dan dapat dipidana penjara paling lama kita tahun dan denda 100 juta rupiah.(Inro).