-->

BREAKING NEWS

Tim Buser Polresta Berhasil Tangkap Pelaku Curat Nasabah Bank

Tim Buser Polresta Berhasil Tangkap Pelaku Curat Nasabah Bank
Foto Tri Jambiline.com Jambi,Jambiekspose.net -- Tim Penegak Hukum Polresta Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Curat Nasabah Bank. Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Jambi, Kontes Pol Driver Christian, oleh Atas laporan yang masuk Jumat(26/02/2021) ROSDIANA tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rabu(03/03/2021) Lobi Mapolresta Jambi. "Menurut keterangan dari Rosdiana, Pinggir Jalan Toko Buah yang beralamat di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kel Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, terjadinya sekitar jam 15.00 wib (tiga sore-an),"jelasnya. Dari penjelasan pelapor bersama suaminya pulang dari Bank BRI Cabang Jambi guna pencairan. Selanjutnya pelapor berhenti di TKP untuk membeli buah, saat sedang membeli buah pelapor mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh 2 dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Tunai sekira Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah),"urainya. Kemudian pihak jajaran penegak hukum dari kapolresta segera membentuk tim mencari pelaku tindakan curat pada nasabah bank tersebut, akhirnya didapati MEIDI ANDRIKA Bin MAHMUD MADRI; MD dan ABS (DPO). Peranan :Pelaku berperan sebagai orang yang mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) Keterangan Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum pidana terkait perkara Curat Nasabah TKP Denpasar Bali dengan kerugian Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) KRONOLOGIS PENANGKAPAN Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan menginterogasi Korban selanjutnya personel berusaha mencari Rekaman Jalur CCTV di sekitar TKP. Hasil Penyelidikan diketahui bahwa pelaku sejumlah 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor Yamaha MX KING Warna Merah Putih. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Personel berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi keberadaan pelaku, Pada hari Senin, tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 02 Maret 2021sekira pukul 03.30 Wib personel berhasil mengamankan pelaku a.n. MEIDI ANDRIKA Bin MAHMUD MADRI (MD) yang berada di rumahnya yang beralamat di Lorong Ghubah Rt.06 Kelurahan Juo Juo Kecamatan Kayu Agung Prov. Sumatera Selatan. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku lainnya a.n. ABS (DPO) / ABS. kerugian yang dialami korban berupa 1 (Satu) buah Tas Punggung yang berisikan Uang Tunai Senilai Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah), 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dan Bank BNI masing-masing a.n. MUHAMMAD serta Bukti angsuran Listrik dan Mobil. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN DARI PELAKU 1 (satu) lembar Baju warna merah merk agera yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian (Terekam CCTV) 1 (satu) lembar Celana Jeans Merk LEVI’S warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian(Terekam CCTV) 2 (Dua) Buah Helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian (Terekam CCTV) 1 ( satu) pasang Sendal Warna Biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian (Terekam CCTV) 1 (Satu) Unit Handphone Nokia Senter Warna Biru. 1 (Satu) Buah Tas Pinggang Warna Hitam merk Polo Power. Uang senilai Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang patut diduga hasil kejahatan Terhadap pelaku MEIDI ANDRIKA Bin MAHMUD MADRI MD disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana Pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ayat 1 ke 4e pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(Humas Polresta Jambi,Inro).