-->

BREAKING NEWS

Pj Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Pembinaan Dan Monitoring Kinerja Kabupaten Kota Sesuai DAK Non Fisik Pengawasan Obat Dan Makanan.

Pj Gubernur Jambi Secara Resmi Membuka Pembinaan Dan Monitoring Kinerja Kabupaten Kota Sesuai DAK Non Fisik Pengawasan Obat Dan Makanan.
Foto Inro, Pj Gubernur Jambi Berikan Kata Sambutan Jambi, Jambiekspose.net -- Badan pengawasan obat dan makanan(BPOM RI) melalui deputi bidang pengawasan olahan pangan menggelar kegiatan pembinaan dan monitoring kinerja kabupaten kota sesuai DAK Non Fisik Pengawasan Obat Dan Makanan regional Sumatera wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Provinsi Bengkulu. Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahaya Murni Senin(22/03/2021) Hotel BW Luxury Kota Jambi Secara Virtual. Turut mendampingi Deputi Bidang pengawasan pangan olahan pangan, Dra.Rita Endang,Apt.MKM, Dra Cendekia Sri Murwani,Apt.MKM, Kadinkes Provinsi Jambi, Plt. Raflizal, Direktur Rs. Rd. Mattaher, dr. Feri serta para Kadinkes kabupaten kota se-provinsi jambi. Dikatakan oleh Dr. Hari Nur Cahaya Murni, Pemerintah Provinsi Jambi bisa menghadiri dan membuka secara serta menyambut baik atas diselenggarakannya oleh BPOM RI melalui Balai POM Jambi. " acara yang sangat penting ini yaitu pembinaan dan monitoring kinerja kabupaten kota dalam pengelolaan DAK non fisik pengawasan obat dan makanan tahun 2021 di wilayah Jambi Bengkulu dan Sumatera Selatan, izin saya selaku pejabat gubernur jambi untuk menyampaikan beberapa penekanan-penekan bagi tiga wilayah regional Sumatera, jambi, bengkulu dan sumsel,"ujarnya. "Apa yang disampaikan oleh Deputi tadi kita akan bicara soal kewenangan dan tugas sebagai pemerintah pusat, daerah maupun kabupaten kota dalam melakukan pengawasan Obat dan makanan ini menyangkut adanya peraturan yang mengikat,"jelasnya. "Untuk topik pada pagi hari ini, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan beberapa regulasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri mendukung dalam rangka pembinaan dan pengawasan ini di dalam mendukung pembinaan dan pengawasan ini yang pertama undang-undang 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa urusan pemerintahan itu dibagi menjadi urusan Absolut kemudian juga konkuren dan ada urusan pemerintahan umum. kebetulan apa yang kita bicarakan pada pagi hari ini sebetulnya bicara soal urusan yang bersifat konkuren konkuren adalah urusan yang dilaksanakan bersama-sama ada pemerintah pusat ada provinsi dan ada ibu di putih yang tadi sudah menyampaikan arahan beliau itu mewakili pemerintah pusat kemudian saya sendiri sebagai pejabat Gubernur Jambi mewakili provinsi dan Bapak Ibu di kabupaten kota artinya inilah cerminan dari urusan yang bersifat konkuren tadi masing-masing punya kewenangan atau kewajiban yang harus kita jalankan,"urainya. Ditambahkan oleh Rita Endang, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas sistem pengawasan IRTP yang dilakukan oleh pemkab/pemkot dan Provinsi dari tiga provinsi. "Kegiatan ini dilaksanakan secara sarung atau melalui virtual dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,"Ucapnya. Pelaksanaan ini dilaksanakan selama dua hari, dan diikuti peserta ada sebanyak 200 peserta dari tiga provinsi jambi, bengkulu dan sumsel yang masuk dalam regional Sumatera. Kabupaten Kota penerima DAK Non Fisik POM 2021 untuk provinsi jambi sebanyak 11 Kabupaten Kota, bengkulu ada sebanyak 10 Kabupaten Kota sedangkan untuk sumatera selatan ada sebanyak 17 Kabupaten Kota.(Inro).