Foto Inro, Kapolresta Jambi Menginterogasi Para Tersangka.
Jambi, Jambiekspose.net-- Sabtu(20/02/2021) bertempat di lobi Polresta Jambi digelar kegiatan pres rilis tindak pidana curat pembongkaran Indomaret dan Alfamart.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian,SIK,.M.H.
Turut mendampingi Waka Polresta, AKBP Ruli Andi Yulianto.SIK. Kasat Reskrim, Andreas,SH.SIK, serta tim TEKAB.
Dikatakan oleh Kombes Pol Dover Christian, pihak jajaran wilayah hukum Polresta Jambi Berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka pencurian dengan pemberatan.
"Mendapatkan akan laporan dari pihak indomaret dan alfamart serta bukti-bukti atas pencurian tersebut, pihak jajaran wilayah hukum Polresta Jambi segera dibentuk tim,"jelasnya.
Atas laporan tersebut Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan secara intensif dengan Melakukan olah TKP dan mencari bahan keterangan dan Petunjuk.
Hasil penyelidikan tersebut Unit Tekab Rang Kayo Hitam berhasil mengindentifikasi pelaku yang merupakan residivis.
"Selanjutnya Unit Opsnal Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi Bersama Tim MACAN Polsek kota Baru dan Tim LIBAS Polsek Jelutung melakukan Tindakan Hukum berupa Penangkapan terhadap Pelaku yang sudah diidentifikasi bernama EDI SUKAMTO alias SUKAM Bin (alm) SUMANTO SENO (ES) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan T.P. Sriwijaya Perum Baruga Kejayaan Rt 18 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Saat dilakukan penangkapan tersebut EDI SUKAMTO alias SUKAM Bin (alm) SUMANTO SENO (ES) mengakui bahwa saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan tersangka lainnya yaitu SUPARNO als MAHMUD Bin (Alm) SIRUN (SP) yang saat itu juga berada di rumah pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum,"ucapnya..
"Kerugian yang dialami oleh alfamart dan indomart Total kerugian sekira Rp. 20.922.136,- (dua puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dan yang diperkirakan senilai Rp. 22.959.346 (Dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus Empat puluh enam rupiah),"urainya.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
- 1(satu ) SPM Honda Scopy warna Puti
- 1 (satu) Buah Bor Tangan
- 4 (empat) Buah mata Bor ukuran besar
- 1 (satu) Buah Tang potong
- 1 (satu) Tali Tambang Panjang 2 Meter
- 2 (Dua) Buah Karung puti bertulisan PSM
- 1 (satu) Kota Susu Bubuk rasa madu
- 1 (satu) Buah mesin grenda merk modern warna hijau
- 3 (tiga) Buah mata grinda
- 1 (satu) Buah tas kain warna hijau
- 1 (satu) Buah tas kantong belanja warna hijau Merk Alfarmat
- 3 (Tiga) Buah Sarung tanggan Kain warna puti bertulisan Gosave
- 1 (satu) Buah Besi padat dengan ujung runcing di lilit karet ban panjang 80 cm berserta sarung
- 1 (satu) Buah martil Gagang kayu panjang 35 Cm
- 1 (satu) Unit HP Nokia Tipe E71 warna puti
- 1 (Satu) Unit HP Android Merk VIVO warna hitam
- 1 (satu) Unit HP lipat merk strawbery warna hitam
- 1 (satu) Unit HP OPPO Android warna hitam
Melakukan PENGEMBANGAN dan diperoleh Hasil Bahwa Pelaku ada melakukan Tindak Pidana di Wilayah Lain yaitu :
- TKP Alfarmat Simpang NES Kec.Jaluko Kab.Muaro Jambi
- TKP Alfarmat Jaluko
- TKP Alfarmat TEMBESI kab.BatangHari
Terhadap pelaku EDI SUKAMTO alias SUKAM Bin (alm) SUMANTO SENO (ES) dan SUPARNO als MAHMUD Bin (Alm) SIRUN (SP) disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.
"Kedua pelaku ini hanya mengambil sembako, dan hasil pencurian terssebut dijual di luar kota jambi,"terangnya.(Inro).
Tim Tekab Polresta Jambi Berhasil Ungkap Curat Indomaret Dan Alfamaret

Berita terkait lainnya
POLRI