OPINI
Penulis
Nama: Nopriansyah, SST, MSi
Jabatan : Statistisi Madya BPS Provinsi Jambi
Badan Pusat Pusat Provinsi Jambi telah merilis angka hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) pada bulan lalu dimana BPS telah mencatat jumlah penduduk Provinsi Jambi sebanyak 3,55 juta.
Dari total jumlah penduduk diatas, dimana berjenis kelamin laki-laki mendominasi dengan jumlah mencapai 1,81 juta jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 1,74 jiwa. Rasio jenis kelamin di Jambi mencapai 104,13. Artinya, ada 104 orang laki-laki untuk 100 orang perempuan.
Selain itu, yang menarik juga dari hasil SP2020 tercatat data 7,77 persen penduduk Jambi adalah Para lansia.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang hanya 5,48 persen, artinya terjadi peningkatan sebesar 2,29 persen lansia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Peningkatan ini menunjukkan kualitas sektor kesehatan yang semakin baik di Provinsi Jambi.
Meningkatnya jumlah penduduk lansia ini
dilihat dari aspek ekonomi, lansia dapat dikelompokkan menjadi lansia produktif yaitu lansia yang sehat dari aspek fisik, mental maupun sosial, dan lansia tidak produktif yaitu lansia yang sehat secara fisik tetapi tidak sehat secara aspek mental dan sosial atau sehat secara mental tetapi tidak sehat dari aspek fisik dan sosial atau lansia yang tidak sehat baik dari aspek fisik, mental, maupun sosial.
Dari hasil BPS mencatat ada sekitar 39,63 persen lansia di Provinsi Jambi yang sebulan terakhir mengalami keluhan kesehatan.
Keluhan kesehatan artinya mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan, baik gangguan/penyakit yang sering dialami, maupun karena penyakit akut, penyakit kronis, karena kecelakaan, atau keluhan kesehatan lainnya. Masih tingginya angka keluhan kesehatan pada lansia ini sedikit banyak menggambarkan derajat kesehatan lansia di Provinsi Jambi.
Sebenarnya sarana dan fasilitas dalam pelayanan kesehatan bagi lansia telah disediakan oleh Pemerintah melalui satuan terkecil di masyarakat yaitu Puskesmas dan posyandu lansia, tinggal bagaimana pemanfaatan pelayanan kesehatan tersebut oleh lansia baik untuk upaya preventif ataupun untuk kuratif. Keberhasilan program ini juga tergantung dari upaya pemerintah dalam mensosialisasikannya. Angka lansia yang berobat jalan ke Puskesmas memang masih rendah yaitu 16,74 persen, tapi dengan upaya sosialisasi yang baik, angka kunjungan ke Puskesmas ini dapat ditingkatkan lagi.
Bagaimana Kepemilikan Jaminan Sosial Bagi Para Lansia Di Provinsi Jambi.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Termasuk Pemerintah pusat telah membentuk
adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan merubah ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menambah jenis program jaminan sosial, menjadi : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Di dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa jaminan sosial merupakan hak semua orang, tidak melihat kelompok ataupun golongan tertentu, dengan kata lain termasuk lansia juga di dalamnya. Lansia yang merupakan kelompok yang rentan akan permasalahan sosial ekonomi, memerlukan perhatian khusus terutama pemerintah agar mereka bisa mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan.
Faktanya di tahun 2020 yang lalu, lansia yang memiliki jaminan kesehatan di Provinsi Jambi baru mencapai 58,94 persen. Artinya masih banyak sekali lansia yang belum terjamin permasalahan kesehatannya. Seperti kita ketahui bahwa salah satu musuh utama lansia adalah permasalahan kesehatan, bisa dibayangkan bagaimana kalau mereka tidak memiliki jaminan kesehatan? Sudah pasti akan sangat membebani perekonomian keluarganya untuk membiayai fasilitas kesehatan yang digunakan.
Fakta lebih mengejutkan lagi terlihat dari jaminan sosial lainnya yang dimiliki oleh lansia di Provinsi Jambi. Lansia yang memiliki jaminan pensiun sangatlah kecil, tercatat hanya 8,37 persen, lansia yang memiliki Jaminan Hari Tua hanya 4,37 persen, lansia yang memiliki Asuransi Kecelakan Kerja hanya 2,94 persen, dan lansia yang memiliki asuransi kematian 3,76 persen.
Dari data-data jaminan sosial diatas, masih terlihat bahwa lansia di Indonesia, utamanya di Provinsi Jambi masih banyak yang belum memiliki jaminan.
Berkaca pada data diatas, pemerintah perlu menilik ulang berbagai kebijakan terkait lansia yang telah dilaksanakan maupun yang sedang direncanakan. Kebijakan yang ‘ramah’ lansia sangat dibutuhkan agar kesejahteraan lansia menjadi hal yang nyata.
Lansia dapat berperan banyak pada proses pembangunan, manakala mereka produktif karena adanya jaminan sosial yang melindungi mereka. Kita punya peluang, tinggal bagaimana kita dapat memanfaatkan peluang tersebut. Salam.