-->

BREAKING NEWS

Kepala BNNP Jambi Secara Resmi Membuka  Workshop P4GN Lingkup Perbankan Swasta Dan BUMN, BUMND. 

Kepala BNNP Jambi Secara Resmi Membuka   Workshop P4GN Lingkup Perbankan Swasta Dan BUMN, BUMND. 
Foto Inro, Kepala BNNP Jambi Berikan Kata Sambutan.

Jambi,Jambiekspose.net -- Rabu(29/07/2020) Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menggelar workshop penyalahgunaan pemberantasan dan Peredaran gelap narkotika(P4GN) bagi lingkungan pihak perbankan baik swasta maupun BUMN, BUMND.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto.

Turut mendampingi Kepala Perwakilan OJK, Endang Nuryadin, Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon..

Dikatakan oleh Dwi Irianto, Sesuai perintah dan amanat Presiden RI, Joko Widodo semua Provinsi, Instansi pemerintah maupun swasta bahwa Indonesia sudah menyatakan perang terhadap narkoba.

"Dengan pernyataan Presiden tersebut pihak BNN pusat maupun BNNP selalu menyikapi serta bekerja sama dengan semua pihak," jelasnya.

Termasuk kegiatan workshop P4GN kepada pihak perbankan baik swasta maupun milik pemerintah pusat maupun milik pemerintah daerah.

"dalam situasi yang mungkin agak sedikit mendapat perhatian kita semua tapi namun demikian kita tetap melaksanakan kegiatan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden yaitu masalah Inpres No 2 tahun 2020,"ucapnya.

"Dimana Provinsi Jambi pada tahun 2017 yang lalu, Jambi masuk dalam peringkat ke 4 secara nasional, BNNP Jambi terus bekerja keras memberikan sosialisasi kepada pihak sekolah, masyarakat umum untuk menekankan peredaran narkoba serta melakukan penangkapan kepada para bandar dan para kurirnya,"jelasnya.

Menurut data tahun 2018 penyalahguna narkoba pada kalangan pekerja mencapai 2,1
persen atau sekitar 1.514.037 orang di seluruh indonesia.

"Data tersebut menunjukan bahwa
kalangan pekerja/karyawan memiliki resiko yang cukup tinggi untuk menjadi penyalahguna
narkoba. Penyalahgunaan narkoba dilingkungan pekerja dapat memberikan dampak negatif baik
secara performa pribadi karyawan maupun keseluruhan perusahaan. Selain itu, karyawan
yang menjadi penyalahguna dapat terlibat dalam proses hukum dan memberikan citra buruk
kepada perusahaan. Sehingga sangat diperlukan untuk berbagai instansi ikut terlibat dan
bersinergi bersama BNN dalam melakukan tugas Pemberantasan Peyalahguna dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika (P4GN),"tegasnya.

kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan dan mensinergikan peran BUMN dalam menjalankan peran dan tugas rencana aksi nasional atau Ran terhadap penyalahgunaan pemberantasan dan Peredaran gelap narkotika atau P4GN sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2020 yang disahkan oleh Presiden.

Peserta yang mengikuti kegiatan workshop P4GN lingkungan pihak perbankan ada sebanyak 20 orang.(Inro).