Foto Inro, Wawako Bagikan Masker Pada Ojek.
Pembagian masker gratis dipimpin Wakil Wali Kota Jambi, Maulana didampingi Sekda Budidaya. Seluruh kepala OPD dan jajaran juga disebar di beberapa titik persimpangan jalan dalam kota Jambi.
Disampaikannya, hari ini ada sebanyak 48 ribu masker yang dibagikan gratis kepada warga. Petugas relawan kemanusiaan yang terlibat selain ASN di lingkup OPD, juga melibatkan unsur TNI-Polri serta bujang gadis kota Jambi.
"Harapannya adalah kita memberikan upaya supaya masyarakat disiplin dan mematuhi regulasi di bidang protokol kesehatan. Salah satunya adalah masker-masker ini adalah kewajiban individu."
"Setiap keluar rumah berdasarkan perwal nomor 21 tahun 2020 harus menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi denda Rp50.000."
"Karena ini adalah syarat untuk menuju ke adaptasi kehidupan baru," jelas Maulana.
Selain itu, tempat-tempat umum atau fasilitas umum harus menyiapkan sarana untuk protokol kesehatan. Seperti cuci tangan, menyiapkan thermo scanner mengatur suhu dan dapat mengatur jarak.
"Ketiga adalah penguatan tenaga kesehatan yang selalu standby. Sekarang dalam rawatan yang sudah positif tinggal 20 menunggu hasil sembuh. Jika hasilnya negatif, Kita akan turun menunjukkan 0 kasus. Masyarakat bisa hidup normal tetapi dengan protokol kesehatan," tegas Maulana.
Sebelumnya, Maulana melepas petugas kemanusiaan pembagian masker gratis di posko gugus tugas penanganan covid-19 kota Jambi, kantor Damkar, Simpang Kawat.
Kepada petugas kemanusian yang ikut apel gabungan, Maulana meminta bekerja dengan ikhlas demi percepatan pemulihan pandemi covid-19. Diketahui, penerapan denda akan mulai dilakukan tanggal 8 Juni 2020.(Inro).