Kota Jambi, Jambiekspose.net - Selasa(02/06/2020). Jelang pemberlakukan relaksasi atau pelonggaran kegiatan perekonomian di masa pandemi covid-19, Wali Kota Jambi mengumpulkan para pelaku usaha di ruang pola kantor Wali Kota.
Ratusan pelaku dan pengelola usaha di kota Jambi hadir mendengarkan arahan Wali Kota dalam penerapan nantinya.
Ditegaskan Fasha, meski akan ada pelonggaran kegiatan usaha, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi pengelola usaha harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan harus mengecek suhu tubuh dengan thermo gun," tegas Fasha.
Dijelaskan Fasha, tidak semua tempat usaha mendapatkan relaksasi karena dipastikan tidak dapat menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, pasti bersentuhan. Contohnya tempat panti pijat.
"Untuk itu, Saya minta pelaku usaha benar-benar mematuhi aturan relaksasi ini," ujar Fasha.
Kebijakan relaksasi ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Tampak mendampingi Wali Kota yakni Sekda Budidaya dan Asisten II Raden Erwansyah.
Sebelumnya, dijelaskan juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, bahwa regulasi terkait hal itu sedang dalam pembahasan, dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkot Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.
"Regulasinya sedang disiapkan termasuk panduan teknisnya oleh instansi dan stakeholder terkait, setelah ditandatangani kepala daerah, akan segera kami umumkan," ujarnya
Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. (Inro).