Foto Inro, Walikota Jambi Berikan Keterangan Pers.
Kota Jambi, Jambiekspose.net - Selasa(14/04/2020) Pemerintah Kota Jambi kembali memberikan keringanan kepada dunia usaha, di tengah wabah virus corona atau covid-19.
Kali ini, pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan digratiskan pajak selama 2 bulan, yakni April dan Mei.
Dijelaskan Wali Kota Jambi Sy Fasha, pajak air tanah alias pajak bumi dan bangunan juga digratiskan.
Sebelumnya, tagihan PDAM golongan rumah tangga 1 juga digratiskan selama 2 bulan, dengan pemakaian maksimal 20 kubik.
"Dan untuk tahap kedua ini, kebijakan ekonomi Kami adalah yang pertama pembebasan pajak, yang pertama adalah pajak hotel. Selain itu pajak restoran, setelah itu pajak hiburan dan keempat pajak air tanah."
"Ketentuan pembebasan pajak ini dihitung selama 2 bulan, mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. Ini jadi 2 bulan kita bebaskan," ujar Fasha di posko gugus tugas penanganan covid-19, kantor Damkar.
Serupa dengan PDAM Tirta Mayang, kali ini pemkot juga bekorban kehilangan potensi pendapatan daerah bernilai puluhan miliar.
Namun, untuk keberlangsungan dunia usaha sektor jasa pariwisata, pemkot berkomitmen memberikan keringanan tersebut.
"Dan untuk pembebasan ini, sudah kita hitung semua berapa potensi yang tidak bisa kita terima. Lebih kurang 14 miliar lebih yang tidak bisa kita terima," tegas Fasha.
"Karena apa, karena pelaku-pelaku usaha di bidang perhotelan, di bidang rumah makan dan juga hiburan dan air tanah juga mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan covid-19 ini."
"Yaitu okupasi hotel yang sangat sepi menurun sampai mungkin ke 20 atau 30%. Setelah itu pihak hotel juga harus membayar gaji karyawan, membayar listrik dan lain sebagainya."
"Jadi di sini kami juga berpartisipasi untuk meringankan beban pengusaha hotel. Kedua untuk pengusaha rumah makan juga akan dibebaskan pajak rumah makannya, semenjak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 30 Mei."
"Kaena apa, karena mereka juga terimbas. Mereka mesti belanja bahan makanan. Bahan yang mereka masak ini nantinya, meskipun mereka membeli harga mahal, tetapi mereka menjual tidak boleh menaikkan harga jualnya. Inilah yang kami hargai," tutup Fasha.(Inro).
Kota Jambi, Jambiekspose.net - Selasa(14/04/2020) Pemerintah Kota Jambi kembali memberikan keringanan kepada dunia usaha, di tengah wabah virus corona atau covid-19.
Kali ini, pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan digratiskan pajak selama 2 bulan, yakni April dan Mei.
Dijelaskan Wali Kota Jambi Sy Fasha, pajak air tanah alias pajak bumi dan bangunan juga digratiskan.
Sebelumnya, tagihan PDAM golongan rumah tangga 1 juga digratiskan selama 2 bulan, dengan pemakaian maksimal 20 kubik.
"Dan untuk tahap kedua ini, kebijakan ekonomi Kami adalah yang pertama pembebasan pajak, yang pertama adalah pajak hotel. Selain itu pajak restoran, setelah itu pajak hiburan dan keempat pajak air tanah."
"Ketentuan pembebasan pajak ini dihitung selama 2 bulan, mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. Ini jadi 2 bulan kita bebaskan," ujar Fasha di posko gugus tugas penanganan covid-19, kantor Damkar.
Serupa dengan PDAM Tirta Mayang, kali ini pemkot juga bekorban kehilangan potensi pendapatan daerah bernilai puluhan miliar.
Namun, untuk keberlangsungan dunia usaha sektor jasa pariwisata, pemkot berkomitmen memberikan keringanan tersebut.
"Dan untuk pembebasan ini, sudah kita hitung semua berapa potensi yang tidak bisa kita terima. Lebih kurang 14 miliar lebih yang tidak bisa kita terima," tegas Fasha.
"Karena apa, karena pelaku-pelaku usaha di bidang perhotelan, di bidang rumah makan dan juga hiburan dan air tanah juga mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan covid-19 ini."
"Yaitu okupasi hotel yang sangat sepi menurun sampai mungkin ke 20 atau 30%. Setelah itu pihak hotel juga harus membayar gaji karyawan, membayar listrik dan lain sebagainya."
"Jadi di sini kami juga berpartisipasi untuk meringankan beban pengusaha hotel. Kedua untuk pengusaha rumah makan juga akan dibebaskan pajak rumah makannya, semenjak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 30 Mei."
"Kaena apa, karena mereka juga terimbas. Mereka mesti belanja bahan makanan. Bahan yang mereka masak ini nantinya, meskipun mereka membeli harga mahal, tetapi mereka menjual tidak boleh menaikkan harga jualnya. Inilah yang kami hargai," tutup Fasha.(Inro).