-->

BREAKING NEWS

Kembali Walikota Jambi Mengeluarkan Surat Instruksi Penetapan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha.

Kembali Walikota Jambi Mengeluarkan Surat Instruksi Penetapan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha.
Foto Inro, Walikota Jambi Berikan Keterangan Pers.

Jambi,Jambiekspose.net -- Rabu(01/04/2020) bertempat di command center posko gugus tugas Covid-19 pemerintah kota jambi menggelar jumpa pers terkait Surat Instruksi Penetapan Pemberlakuan Jam Malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha didampingi Wakil Walikota Jambi, Maulana, Sekda Kota Jambi, Budidaya, Kadis Damkar sekaligus Ketua Tim Posko Gugus Tugas Covid-19.

Dikatakan oleh Syarif Fasha, Pada bulan april 2020 Pemerintah Kota Jambi yang akan dibantu oleh Polda, Polresta Jambi, Korem GAPU Jambi, Kodim 0415 Batanghari akan melaksanakan pemberlakuan jam malam.

"Maksud dan tujuan dilakukan pemberlakuan jam malam ini berguna untuk memutuskan mata rantai akan penyebaran Covid-19,"jelasnya.

"Penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi leukosit nanti di kota Jambi yaitu ini semua kepada seluruh pelaku usaha baik ritel maupun juga pelaku usaha besar baik juga Pedagang pedagang kuliner Apakah itu berbentuk restoran Apakah itu berbentuk pedagang-pedagang kreatif lapangan PKL dan lain sebagainya,"urainya.

Pemberlakuan Jam Malam ini yang itu memang sudah di sosialisasikan dan akan dimulai dilaksanakan malam ini, yang pertama adalah menetapkan pemberlakuan jam malam mulai jam 21 WIB sampai dengan jam 4 pagi hari waktu Indonesia bagian barat.

"ini berlaku bagi yang pertama masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah Jadi tidak boleh lagi ada masyarakat lewat dari jam 9 Ia melakukan kegiatan-kegiatan di luarnya setelah itu juga untuk pelaku pelaku usaha atau untuk kegiatan operasional usahanya jam 9 harus sudah stop semua kegiatan masyarakat maupun pedagangnya,"terangnya.

Tetapi dibalik itu juga ada pengecualian pengecualian ini terhadap pemberlakuan jam malam ini yaitu tidak diberlakukan untuk masyarakat dan kegiatan usaha yakni satu pasar tradisional Angso Duo.

"Kenapa saat ini beroperasi jam 4 subuh bagi pedagang harus memasukkan seperti daging ikan ayam tugasnya tengah malam Jadi ini diperbolehkan untuk Pasar Angso Duo dan pasar induk Talang Gulo karena di operasinya malam jadi pada saat ini masih tetap yang kedua untuk rumah sakit pemerintah swasta praktek dokter Klinik Bersalin apotek dan toko obat sejenisnya, yang ketiga bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency ini masih diperbolehkan selain itu juga kalaupun ada hal-hal yang mendesak lainnya seperti misalnya yang bersifat emergency terhadap masyarakat masih bisa diperbolehkan tetapi harus izin petugasnya misalnya di sana ada ketua RT,"tegasnya.