-->

BREAKING NEWS

Walikota Jambi Secara Resmi Membuka Rakor Terhadap Tim Gugus Tugas Covid-19. 

Walikota Jambi Secara Resmi Membuka Rakor Terhadap Tim Gugus Tugas Covid-19. 
Foto Inro, Walikota Jambi Berikan Keterangan Pers.

Jambi,Jambiekspose.net-- Selasa(31/03/2020) bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Damkar Kota Jambi.

Walikota Jambi, Syarif Fasha secara resmi membuka rapat koordinasi tim gugus tugas Covid-19.

Turut dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana, sekda kota jambi, budidaya, Kapolresta Jambi, Dandim 0415 Batang Hari, Dandenpom 022, serta para ketua pengurus MUI, Muhammadiyah, PGI.

Dikatakan oleh Syarif Fasha, melaksanakan rapat koordinasi satuan gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kota Jambi.

"Rakor ini dilaksanakan berdasarkan terkait dengan struktur yang baru yang baru saja kita terima dari Kementrian Dalam Negeri yang akan kita laksanakan untuk kegiatan-kegiatan dalam penanganan Covid-19 di kota Jambi,"jelasnya.

"kita ketahui bahwa struktur ini melibatkan banyak pihak karena kita tahu bahwa penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19, membutuhkan kerja bersama tidak hanya kerja pemerintah daerah tidak hanya TNI Polri tetapi dibutuhkan semua stakeholder yang terkait,"terangnya.

Terkait posko di perbatasan akan dilaksanakan 2(dua) April nantinya, sebab di tanggal tersebut persiapannya sudah selesai.

Kemudian ada beberapa titik di Kota Jambi akan dilaksanakan pengetatan dalam pengawasan dari dampak virus corona dari para pendatang yang akan masuk ke Kota Jambi.

Termasuk juga dalam hal masyarakat yang akan melaksanakan suatu hajatan seperti pernikahan maupun yang mengumpulkan orang banyak diharapkan meniadakan atau menundanya sampai kondisi virus corona sudah ditemukan anti virusnya.

"Di hari ini pemerintah kota jambi telah menandatangani surat keputusan bersama dengan para ketua FKUB, Ketua Organisasi MUI, Muhammadiyah sesuai dengan langkah hukum dan ketegasan bahwa semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat harus ditiadakan sampai kondisi aman,"tegasnya.

Untuk para pedagang mulai april depan batas waktu berjualan seperti nasi uduk dan lainnya dibayarkan sampai jam 21.00 wib lepas itu tidak diperbolehkan.(Inro).