-->

BREAKING NEWS

Ranperda Kota Jambi Diparipurnakan DPRD Kota Jambi

Ranperda Kota Jambi Diparipurnakan DPRD Kota Jambi


Kota Jambi, Jambiekspose.net – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Jambi melaksanakan paripurna bersama Pemerintah Kota Jambi dalam penyampaian Ranperda Kota Jambi. Bertempat gedung Swarna Bumi. Selasa (10/03).

Paripurna yang di hadiri Syarif Fasha selaku Walikota Jambi,Kepala Badan pertanahan kelas 2A Jambi, kepala rumah sakit Abdul manap, kepala rumah sakit Abdul Rahman Sayuti kota Jambi, Direktur Umum PDAM Tirta Mayang kota Jambi, camat dan lurah se-kota Jambi, pimpinan partai politik, ibu-ibu organisasi wanita, ketua dan pengurus lembaga adat Melayu, forkopimda sekretaris daerah Kota Jambi.

Dalam kesempatan itu, Putra Abshor selaku Ketua DPRD Kota Jambi menjelaskan bahwa di awal tahun 2019 pemerintah Kota Jambi telah membuat kebijakan yang peduli lingkungan untuk mengurangi dampak meluasnya sampah plastik di wilayah perkotaan.

Di kota Jambi juga dilarang untuk menyediakan kantong plastik, bagi konsumen diminta untuk membawa kantong belanja dari rumah, guna pembatasan sampah plastik.

Aturan tersebut juga diatur dalam peraturan Walikota Jambi nomor 61 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik.

Putra Abshor menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Jambi untuk bersama-sama mendukung pemerintah kota Jambi dalam peduli sampah, agar tercipta lingkungan yang bersih dan terhindar dari penyakit.

“mari kita mulai membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang bahaya sampah dan berkomitmen menjaga kelestarian alam,” kata absho

berdasarkan rapat Badan musyawarah DPRD kota Jambi tanggal 28 Februari 2020 bahwa rapat paripurna hari ini adalah penyampaian dan Perda Kota Jambi oleh Walikota rancangan peraturan daerah kota Jambi.

Dalam rapat tersebut Walikota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan tiga ranperda dan Ranpeerda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan, Ranperda tentang kerjasama daerah dan Ranperda tentang rumah susun

“kami telah menyampaikan ketiga ranperda tersebut tinggal nantinya dibahas di tingkat pansus yang dimana dengan mekanisme yang ada,” jelas Fasha

Ia juga menyampaikan terkait dengan pemuda olahraga untuk mengatur regulasi bagaimana menempatkan pemuda ini sebagai salah satu perubahan ke depan.

“nanti kita menyiapkan generasi yang bebas narkoba bebas hal-hal yang tidak baik hati tentunya dengan hal-hal yang positif seperti apa mungkin memperbanyak kegiatan-kegiatan yang bersifat kepemudaan pelatihan-pelatihan dan lain sebagainya sehingga memberikan mereka motivasi untuk melakukan hal-hal yang terbaik,” katanya.

Fasha juga menjelaskan mengenai Rumah susun untuk mengantisipasi, karena luas kota Jambi sangat kecil sekali hanya kurang sekitar 16900 hektar yang dihuni dengan tingkat kepadatan penduduk lebih kurang 3,7 juta per km2 kalau.

” ini tidak diantisipasi maka dikawatirkan 5 – 10 tahun kedepan akan ada l penumpukan pemukiman di kota Jambi dan akan berbahaya bagi lingkungan sanitasi dan lain sebagainya,” harapnya.

Pemkot kedepannya akan mengupayakan untuk membuat regulasi lanjutan untuk usulan-usulan pengembang mungkin tidak lagi mulai kami batasi masuk ke rumah tampak, tetapi untuk mereka membangun rumah yang bersifat vertikal nantinya yang mungkin kita harapkan ke depan.

terkait kerjasama antar daerah Pemkot ketahui bahwa banyak sekali hasil-hasil dari kabupaten yang dibawa ke luar provinsi Jambi. Pemkot juga berharap bahwa hasil-hasil pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Inro).