Foto Rekan Pers Polresta Jambi.
Jambi,Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Polsek Pasar Kota Jambi menggelar kegiatan jumpa pers terkait pencurian dengan pemberatan.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolsek Pasar lptu David Tampubolon dalam penyampaian jumpa pers Senin(02/03/2020) halaman Mapolsek Pasar Kota Jambi.
Turut mendampingi Kanit Buser Polsek Pasar, Humas Polresta Jambi.
Dikatakan oleh Iptu David Tampubolon,
bahwa pelaku tersebut diamankan petugas pada hari Selasa (25/2) sekitar pukul 18.00 wib di rumah Kos pelaku yang berada di Telanaipura.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPI B-151/XI/ Res. 18/2019/ SPKT I1, tanggal 22 Desember, Pelapor Adam Muhamad Akbar bahwa dirinya telah kehilangan satu unit motor.
"Korban Adam ini Pada hari minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib, memakirkan motornya di parkiran Resto Teras kota Jln.Sulthan Kel.Beringin Kec.Pasar Kota Jambi dan melakukan aktivitas bekerja, kemudian pada saat korban hendak pulang dan menuju tempat parkiran korban mendapati motornya sudah tidak ada lagi alias hilang kemudian korban mengecek Cctv di toko tersebut dan melihat seseorang sudah mengambil kendaraannya,"jelasnya.
Atas laporan yang disampaikan Adam ke Polsek Pasar, maka dibentuklah tim untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Pada hari selasa sekira pukul 18.00 wib Tanggal 25 Februari 2020 Tim Opsnal Polsek pasar bersama Tim Opsnal Polsek Telanaipura
melakukan penangkapan terhadap tersangka IVERIANSYAH dikamar Kós Putri Telanaipura dan ditemukan 1 unit motor Honda Sonic warna
Hitam Dengan No.Pol: BH 2651 IN beserta Kunci Later T, 5elanjut nya Tim Opsnal Polsek Pasar melakukan pengembangan di daerah Kumpeh dan ditemukan 1 lagi Unit motor Honda Sonic warna merah dengan Nopol: BH 5215 IN dan ditemukan juga 3 unit motor Honda
Beat berupa: 1 unit motor Honda beat warna hitam dengan Nopol BH 2805 VK,1 Unit motor Honda beat warna merah Marron dengan
No.pol: BH 5088 IK dan 1 unit motor Honda beat warna putih dengan No.pol:3306IK,"urainya.
Pelaku ini merupakan Residivis dalam perkara pencurian sebelum nya, dan menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun dilapas kelas I Jambi pada tahun 2015, kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencurian sudah ada 19 Tkp
diantara nya di wilayah Pasar dan Di Jambi Selatan, hingga saat ini tim Opsnal Polsek Pasar masih melakukan Pengembangan.
Tersangka ini disangkakan dengan Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan rumusan Pasal 363 Ayat (1) huruf 3e dan 5
KUHPidana Ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 7 Tahun.
Jambi,Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Polsek Pasar Kota Jambi menggelar kegiatan jumpa pers terkait pencurian dengan pemberatan.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolsek Pasar lptu David Tampubolon dalam penyampaian jumpa pers Senin(02/03/2020) halaman Mapolsek Pasar Kota Jambi.
Turut mendampingi Kanit Buser Polsek Pasar, Humas Polresta Jambi.
Dikatakan oleh Iptu David Tampubolon,
bahwa pelaku tersebut diamankan petugas pada hari Selasa (25/2) sekitar pukul 18.00 wib di rumah Kos pelaku yang berada di Telanaipura.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPI B-151/XI/ Res. 18/2019/ SPKT I1, tanggal 22 Desember, Pelapor Adam Muhamad Akbar bahwa dirinya telah kehilangan satu unit motor.
"Korban Adam ini Pada hari minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib, memakirkan motornya di parkiran Resto Teras kota Jln.Sulthan Kel.Beringin Kec.Pasar Kota Jambi dan melakukan aktivitas bekerja, kemudian pada saat korban hendak pulang dan menuju tempat parkiran korban mendapati motornya sudah tidak ada lagi alias hilang kemudian korban mengecek Cctv di toko tersebut dan melihat seseorang sudah mengambil kendaraannya,"jelasnya.
Atas laporan yang disampaikan Adam ke Polsek Pasar, maka dibentuklah tim untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Pada hari selasa sekira pukul 18.00 wib Tanggal 25 Februari 2020 Tim Opsnal Polsek pasar bersama Tim Opsnal Polsek Telanaipura
melakukan penangkapan terhadap tersangka IVERIANSYAH dikamar Kós Putri Telanaipura dan ditemukan 1 unit motor Honda Sonic warna
Hitam Dengan No.Pol: BH 2651 IN beserta Kunci Later T, 5elanjut nya Tim Opsnal Polsek Pasar melakukan pengembangan di daerah Kumpeh dan ditemukan 1 lagi Unit motor Honda Sonic warna merah dengan Nopol: BH 5215 IN dan ditemukan juga 3 unit motor Honda
Beat berupa: 1 unit motor Honda beat warna hitam dengan Nopol BH 2805 VK,1 Unit motor Honda beat warna merah Marron dengan
No.pol: BH 5088 IK dan 1 unit motor Honda beat warna putih dengan No.pol:3306IK,"urainya.
Pelaku ini merupakan Residivis dalam perkara pencurian sebelum nya, dan menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun dilapas kelas I Jambi pada tahun 2015, kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencurian sudah ada 19 Tkp
diantara nya di wilayah Pasar dan Di Jambi Selatan, hingga saat ini tim Opsnal Polsek Pasar masih melakukan Pengembangan.
Tersangka ini disangkakan dengan Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan rumusan Pasal 363 Ayat (1) huruf 3e dan 5
KUHPidana Ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 7 Tahun.