-->

BREAKING NEWS

Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Berhasil Ditangkap Atas Kerjasama Polresta Jambi Dan Polsek Padang Ulak Tanding Bengkulu

Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Berhasil Ditangkap Atas Kerjasama Polresta Jambi Dan Polsek Padang Ulak Tanding Bengkulu

Jambi, Jambiekspose.net  -- Pegawai koperasi yang ditemukan tewas bersimbah darah di perumahan Kota Baru Indah, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga sekitar.

Korban bernama Sefantri 27 tahun itu tewas usai mengalami luka dibagian kepala atas, dada kiri, pinggang belakang hingga mata kiri sebelah dalam.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi, Kombes Pol Dover Cristian menceritakan bahwa kejadian berdarah itu terjadi pada tanggal 2 Februari 2020 yang lalu.

Kala itu, korban secara baik-baik mengajak pelaku untuk bersama-sama gotong royong membersihkan area kantor yang juga sebagai tempat mereka tinggal.

Namun, pelaku yang enggan langsung memarahi korban kemudian melancarkan pukulan. Melihat kejadian itu, rekan korban lainnya memisahkan lalu mendamaikan pelaku.

Tak berselang berapa lama, pelaku dan korban kembali cekcok dibagian belakang rumah tepat dibagian dapur. Mendengar lagi keributan, rekan-rekannya melihat korban telah berlumuran darah, lalu terduga pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang merupakan inventaris kantor.

Terduga pelaku yang diketahui kabur kedaerah Bengkulu itupun langsung dilakukan pengejaran oleh petugas gabungan dari Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Opnal Polsek Kota Baru Jambi.

Setibanya disana, tim Operasional Gabungan lalu berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk mencari tahu pasti keberadaan pelaku.

"Pelaku diketahui bernama inisial HF bin AS, pekerjaan sebagai karyawan koperasi Rizki Mandiri Jaya. Alamat perumahan kota baru indah, kenali besar, alam barajo, kota Jambi," kata Kapolresta Jambi, Selasa (3/3).

Setelah mendapatkan informasi pelaku, tersangka yang saat itu berada di ladang atau kebun milik warga di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Belati Ilir diamankan saat hendak kembali kabur.

"Pelaku lari kedaerah Bengkulu kerumah keluarganya, namun pada saat ditangkap ditemukan di perkebunan milik warga," ungkap Kapolresta Jambi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam diruang tahanan Mapolresta Jambi dan terancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Sub 338 KUHPidana atas kasus penganiayaan dan pembunuhan.(Inro).