Foto Humas Provinsi Jambi.
Jambi, Jambiekspose.net - Tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak Covid-19, sebagaimana yang dikeluarkan Otoritas jasa Keuangan (OJK) tertanggal Sabtu (28/03/2020) untuk disampaikan kemasyarakat.
Pertama
Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
Kedua
Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp lO Milyar untuk antara Iain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).Keringanan dapat diberikan dalam periode Waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalul saluran komunikasi bank/leasing.Jika dllakukan secara kotektlf misalkan meialui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikån bank/leasing.
Ketiga
Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut ditas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidakperlu hadir/tatap muka.
Keempat
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuam Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157 / WA. 081 157 157 157 atauemail konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Kelima
Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Sumber: OJK Perwakilan Jambi
Jambi, Jambiekspose.net - Tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak Covid-19, sebagaimana yang dikeluarkan Otoritas jasa Keuangan (OJK) tertanggal Sabtu (28/03/2020) untuk disampaikan kemasyarakat.
Pertama
Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
Kedua
Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp lO Milyar untuk antara Iain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).Keringanan dapat diberikan dalam periode Waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalul saluran komunikasi bank/leasing.Jika dllakukan secara kotektlf misalkan meialui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikån bank/leasing.
Ketiga
Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut ditas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidakperlu hadir/tatap muka.
Keempat
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuam Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157 / WA. 081 157 157 157 atauemail konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Kelima
Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Sumber: OJK Perwakilan Jambi