Foto Humas Kota Jambi.
Kota Jambi, Jambiekspose.net -- Dalam menyikapi dengan virus corona Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi Minggu(22/03/2020) Rumah Dinas Walikota Jambi.
Inilah surat instruksi Walikota Jambi, Nomor : 188.5.5/1671/Dinkes/2020 Tanggal 22 Maret 2020, Pecegahan dan Pegendalian Corona Virus Desease (COVID-19)
Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/1670/Dinkes/2020 pada tanggal 16 Maret 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, DIRUMAHKAN selama 1 minggu (mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d. 23 Maret 2020).
Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari MERUMAHKAN SISWA dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, diperpanjang untuk DIRUMAHKAN kembali selama 7 (Tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020.
2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
3. Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
4. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
5. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi "Social Distancing", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan di imformasikan secara luas.
*Wali Kota Jambi*
d.t.o
*H. Syarif Fasha*
Kota Jambi, Jambiekspose.net -- Dalam menyikapi dengan virus corona Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi Minggu(22/03/2020) Rumah Dinas Walikota Jambi.
Inilah surat instruksi Walikota Jambi, Nomor : 188.5.5/1671/Dinkes/2020 Tanggal 22 Maret 2020, Pecegahan dan Pegendalian Corona Virus Desease (COVID-19)
Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/1670/Dinkes/2020 pada tanggal 16 Maret 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, DIRUMAHKAN selama 1 minggu (mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d. 23 Maret 2020).
Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari MERUMAHKAN SISWA dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, diperpanjang untuk DIRUMAHKAN kembali selama 7 (Tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 23 s.d. 29 Maret 2020.
2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
3. Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
4. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
5. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi "Social Distancing", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan di imformasikan secara luas.
*Wali Kota Jambi*
d.t.o
*H. Syarif Fasha*