-->

BREAKING NEWS

Tersangka F Kasus Pencurian Diamankan Pihak Polsek Jambi Selatan Kota Jambi.

Tersangka F Kasus Pencurian Diamankan Pihak Polsek Jambi Selatan Kota Jambi.
Foto Sumber Persbhayangkara

Kota Jambi, Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Selatan Jajaran Satreskrim Polsek Jambi Selatan AKP Rosalinda RM SPd melalui Kanit Reskrim konferensi pers terkait kasus 363 pencurian yang dilakukan pelaku F (36)th alamat Jalan Mayor A Kartawirana kelurahana Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Kronologis kejadian pada hari Jumat 07 Februari 2020 pukul 10.30 pencurian yang dilakukan di Toko Boneka jalan Sultan Hasanudin RT 26 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok toko dengan menggunakan sebatang kayu 3×5 cm dengan memukul gembok hingga rusak lalu pelaku masuk dengan mengambil barang berupa televisi LED ukuran 21 inci merk Ichiko dan uang tunai sebesar Rp 25 ribu, lalu televisi di gondol dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vision merah hitam tahun 2017 nopol BH 5991 ZM

Kerugian korban S berkisar Rp.525 ribu, pelaku ditangkap TIM Opsnal Polsek Jambi Selatan pada Jumat 07 Februari 2020 pukul 15.00 wib di kelurahan Kasang Jambi Timur .

 Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Jambi Selatan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP ancaman kurungan paling lama 7 tahun.(Persbhayangkara/Inro).