Foto Inro, Sekretaris INKINDO Jambi Berikan Kata Sambutan.
Jambi, Jambiekspose.net-- Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jambi menggelar kegiatan penataran kode etik dan Tatalaku keprofesian Tahun 2020.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Sekretaris INKINDO yang mewakili Ketua DPP yang berhalangan hadir, Slamet.ST Sabtu(08/02/2020) Hotel Odua Weston Kota Jambi.
Turut mendampingi Ketua panpel, Sujono.ST
Ketua DKP Inkindo Jambi, Jhon Harles Hutagalung,SE.MM, Ketua DPOP INKINDO Jambi, Drs. H. Dwi Indra Jaya.BAE.
Disampaikan oleh Selamet, Dapat diketahui bahwa Penataran kode etik inkindo sebagaimana tertuang dalam lampiran 4 anggaran dasar dan rumah tangga inkindo.
"Tata laku keprofesian sesuai dengan ketetapan DKN tentang tata laku Keprofesian INKINDO di Jambi yang merupakan bagian tidak terpisahkan,"jelasnya.
Dengan kode etik inkindo adapun bertujuan, pertama, secara umum yaitu membentuk perilaku para anggota inkindo yang selalu menjunjung tinggi nilai etika dalam menjalankan profesi sebagai konsultan.
Kedua, secara khusus menyamakan persepsi pemahaman serta penerimaan norma-norma perilaku di antara para anggota dalam kehidupan berorganisasi.
"Semoga dengan adanya kode etik semua anggota inkindo dapat mengimplementasikan tujuan tersebut sehingga di masa yang akan datang Inkindo tetap sebagai salah satu organisasi yang beranggotakan Para konsultan yang profesional,"ujarnya.
Foto Inro, Sekretaris Beserta Pengurus Dan Peserta Penataran Berfoto Bersama.
Ditambahkan oleh Jhon Harles Hutagalung, pada peserta Penataran kode etik bahwa tata laku ini Seharusnya dilaksanakan merupakan kewajiban dari anggota sesuai dengan anggaran rumah tangga pasal 9.
"kalau tidak di mana setiap anggota wajib mengikuti penataran kode etik ini minimal di akhir masa wajib yang panjang di sini juga bukan hal yang baru,"katanya.
Bahwa penataran kode etik dan Tatalaku ini dilaksanakan pertahun dimana peserta yang mengikuti berjumlah 5 atau 15 orang, melihat situasi tersebut maka dipertimbangkan akan waktu, serta efisiensi biayanya maka pada hari inilah baru dilaksanakan serta pesertanya berjumlah 49 orang,"terangnya.
Serta para peserta yang mengikuti penataran kode etik dan Tatalaku ini dapat berperan aktif serta memahami akan anggaran dasar organisasi dari INKINDO itu sendiri.
Dijelaskan oleh Sujono, peserta yang mengikuti kegiatan penataran kode etik dan Tatalaku ini ada sebanyak 49 orang.
"49 orang ini merupakan anggota baru yang mengikuti akan penataran kode etik dan Tatalaku ini, dan penataran ini Langsung diberikan oleh narsumber INKINDO Pusat,"ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1(satu) hari dan pemberi materi dari DKP, DKOP INKINDO Jambi.
Jambi, Jambiekspose.net-- Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jambi menggelar kegiatan penataran kode etik dan Tatalaku keprofesian Tahun 2020.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Sekretaris INKINDO yang mewakili Ketua DPP yang berhalangan hadir, Slamet.ST Sabtu(08/02/2020) Hotel Odua Weston Kota Jambi.
Turut mendampingi Ketua panpel, Sujono.ST
Ketua DKP Inkindo Jambi, Jhon Harles Hutagalung,SE.MM, Ketua DPOP INKINDO Jambi, Drs. H. Dwi Indra Jaya.BAE.
Disampaikan oleh Selamet, Dapat diketahui bahwa Penataran kode etik inkindo sebagaimana tertuang dalam lampiran 4 anggaran dasar dan rumah tangga inkindo.
"Tata laku keprofesian sesuai dengan ketetapan DKN tentang tata laku Keprofesian INKINDO di Jambi yang merupakan bagian tidak terpisahkan,"jelasnya.
Dengan kode etik inkindo adapun bertujuan, pertama, secara umum yaitu membentuk perilaku para anggota inkindo yang selalu menjunjung tinggi nilai etika dalam menjalankan profesi sebagai konsultan.
Kedua, secara khusus menyamakan persepsi pemahaman serta penerimaan norma-norma perilaku di antara para anggota dalam kehidupan berorganisasi.
"Semoga dengan adanya kode etik semua anggota inkindo dapat mengimplementasikan tujuan tersebut sehingga di masa yang akan datang Inkindo tetap sebagai salah satu organisasi yang beranggotakan Para konsultan yang profesional,"ujarnya.
Foto Inro, Sekretaris Beserta Pengurus Dan Peserta Penataran Berfoto Bersama.
Ditambahkan oleh Jhon Harles Hutagalung, pada peserta Penataran kode etik bahwa tata laku ini Seharusnya dilaksanakan merupakan kewajiban dari anggota sesuai dengan anggaran rumah tangga pasal 9.
"kalau tidak di mana setiap anggota wajib mengikuti penataran kode etik ini minimal di akhir masa wajib yang panjang di sini juga bukan hal yang baru,"katanya.
Bahwa penataran kode etik dan Tatalaku ini dilaksanakan pertahun dimana peserta yang mengikuti berjumlah 5 atau 15 orang, melihat situasi tersebut maka dipertimbangkan akan waktu, serta efisiensi biayanya maka pada hari inilah baru dilaksanakan serta pesertanya berjumlah 49 orang,"terangnya.
Serta para peserta yang mengikuti penataran kode etik dan Tatalaku ini dapat berperan aktif serta memahami akan anggaran dasar organisasi dari INKINDO itu sendiri.
Dijelaskan oleh Sujono, peserta yang mengikuti kegiatan penataran kode etik dan Tatalaku ini ada sebanyak 49 orang.
"49 orang ini merupakan anggota baru yang mengikuti akan penataran kode etik dan Tatalaku ini, dan penataran ini Langsung diberikan oleh narsumber INKINDO Pusat,"ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1(satu) hari dan pemberi materi dari DKP, DKOP INKINDO Jambi.