Foto Inro, Kasatresnarkoba Berikan Keterangan Pers.
Jambi, Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Satresnarkoba menggelar jumpa pers atas berhasil menangkap pengedar pil ekstasi.
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk seorang supir travel berinisial BS saat
membawa Narkotika jenis pil ekstasi atau sering disebut Pink Love.
Penangkapam dilakukan di Lorong Jambu, kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 13.30 WIB, pada Kamis(13/2/2020) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke di dampingi Kasi Humas, Jefri Simamora, mengatakan tersangka berinisial BS di balik pekerjaannyasehari-hari sebagai supir travel, juga merupakan kurir narkoba
yang hanya mengantar kepada pembeli.
"Pelaku ini hanya disuruh mengantar barang tersebut melalui telepon" ujarnya, jumat (21/02/2020).
Tim Satresnarkoba berhasil mendapatkan dari tangan tersangka, serta mengamankan barang bukti pil ekstasi atau pil Pink Love sebanyak 493 butir warna merah jambu berbentuk love dan dua unit handphone.
"Pengakuan dari tersangka barang tersebut, diperoleh melalui jalur Tungkal dari seseorang berinisial RM. Di mana saat ini RM tengah dilakukan pengembangan" tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, kata AKP George baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba. Dimana, yang pertama berhasil lolos mengantarkan ke Palembang dan yang kedua ini berhasil ditangkap.
Mengenai besaran upah yang dibayar, tersangka tidak mengetahuinya. Sebab, sesudah transaksi baru diberikan.
"Dari hasil penyidikan pelaku ini tidak ada riwayat residivis, tersangka ini baru pertama kali ditangkap,"katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(Inro).
Jambi, Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Satresnarkoba menggelar jumpa pers atas berhasil menangkap pengedar pil ekstasi.
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk seorang supir travel berinisial BS saat
membawa Narkotika jenis pil ekstasi atau sering disebut Pink Love.
Penangkapam dilakukan di Lorong Jambu, kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 13.30 WIB, pada Kamis(13/2/2020) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke di dampingi Kasi Humas, Jefri Simamora, mengatakan tersangka berinisial BS di balik pekerjaannyasehari-hari sebagai supir travel, juga merupakan kurir narkoba
yang hanya mengantar kepada pembeli.
"Pelaku ini hanya disuruh mengantar barang tersebut melalui telepon" ujarnya, jumat (21/02/2020).
Tim Satresnarkoba berhasil mendapatkan dari tangan tersangka, serta mengamankan barang bukti pil ekstasi atau pil Pink Love sebanyak 493 butir warna merah jambu berbentuk love dan dua unit handphone.
"Pengakuan dari tersangka barang tersebut, diperoleh melalui jalur Tungkal dari seseorang berinisial RM. Di mana saat ini RM tengah dilakukan pengembangan" tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, kata AKP George baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba. Dimana, yang pertama berhasil lolos mengantarkan ke Palembang dan yang kedua ini berhasil ditangkap.
Mengenai besaran upah yang dibayar, tersangka tidak mengetahuinya. Sebab, sesudah transaksi baru diberikan.
"Dari hasil penyidikan pelaku ini tidak ada riwayat residivis, tersangka ini baru pertama kali ditangkap,"katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(Inro).