-->

BREAKING NEWS

Polsek Kota Baru Berhasil Menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Kota Baru Berhasil Menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Foto Inro, Kapolsek Kota Baru Menanyakan Pelaku Pencurian .

Jambi, Jambiekspose.net-- Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru menggelar kegiatan press conference terhadap kasus pencurian dengan pemberatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Kamis(20/02/2020) Mapolsek Kota Baru.

Turut mendampingi Kanit Buser Polsek Kota Baru, Ricis, Staf Humas Polresta Jambi.

Dikatakan oleh AKP Afrito Marbaro, pihak Polsek Kota baru berdasarkan laporan yang dimana korban melaporkan ke Polsek Kota Baru.

Tempat dan waktu kejadian Kamis(13/02/2020) sekitar pukul 15.00 wib terjadi pencurian di mess hotel golden Harvest jl. Patimura kenali besar Kec Alam Barang Kota Jambi.

"Korban yang kehilangan sepeda motornya jenis beat merah Nopol BD 3135 Ka, bernama Kebaktian Manihuruk anak dari Rasio Manihuruk, melapor ke polsek kota baru, bahwa dirinya sudah terjadi kehilangan sepeda motor,"jelasnya.

Atas laporan dari korban Kebaktian Manihuruk tadi segera pihak Polsek Kota Baru membentuk untuk segera mencari pelaku pencurian roda dua tersebut.

Setelah mendapatkan cukup bukti serta posisi tersangka pencurian ini ternyata warga atau masyarakat dari Kabupaten Muaro Jambi berjumlah 2(dua) orang.

"Tersangka bernama Irpan Susanto (31Th) pekerjaan sebagai sopir dan tersangka kedua bernama Mus Mulyadi (36th), disaat akan penangkapan tersangka Mus Mulyadi melakukan melawan hukum, tim buser segera memberikan tembakan peringatan tersangka tidak mengindahkan tim buser segera melumpuhkan sesuai dengan SOP,"terangnya .

Barang Bukti yang diamankan 1 unit roda dua jenis honda beat, stnk atas nama Yurni, 1 buah gembok kecil warna kuning, serta 1 buah palu besi, Sajam jenis Arit kecil serta Kunci Letter yang dibuat tersangka

Pasal yang dikenakan kepada dua orang tersangka ini PASAL 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Inro).