-->

BREAKING NEWS

Tim Buser Polsek Jambi Selatan Berhasil Mengamankan Spesialis Jambret HP.

Tim Buser Polsek Jambi Selatan Berhasil Mengamankan Spesialis Jambret HP.
Foto Inro, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Meminta Keterangan Pada Tersangka.

Jambi,Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan menggelar jumpa pers terkait penangkapan kasus spesialis jambret HP.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim, IPDA Iwan Muhammad mewakili Kapolsek Jambi Selatan yang berhalangan hadir Selasa(29/01/2020) halaman parkir Mapolsek Jambi Selatan.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, kejadian di TKP Jalan Lingkar Selatan, Kel.Lingkar Selatan, Kec.Paal Merah
Kota Jambi, Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 13.50 Wib.

"Korban bernama Ade Safnah yang hendak pulang ke rumah meletakkan Hp merk oppo dalam dashboard motornya, tersangka melihat ada kesempatan ternyata diikuti pelaku dengan kendaraannya merk honda vario, "jelasnya.

Pelaku bernama Rahmad Dimas yang tinggal di Pelayangan Kota Seberang Kota Jambi status eks pelajar.

"Ternyata tersangka memanfaatkan posisi letak Hp milik korban yang korban letakkan pada dasbor sebelah kiri di sepeda motor yang korban kendarai,"ujarnya.

kemudian korban dan tersangka saling tarik menarik, dikarenakan daya tenaga seorang perempuan terpaksa melepaskan Hpnya.

"Terjadinya tarik menarik antara Ade dan Rahmad serta diikuti teriakan, terdengar oleh warga oleh warga segera menangkap dan mengamankan pelaku penjambret spesialis Hp,"katanya.

"Ade Safnah ini melaporkan akan kejadian yang dialaminya yakni kasus penjambretan dengan kekerasan berupa Hp merk oppo diambil oleh tersangka ke Polsek Jambi Selatan,"katanya.

Atas laporan tersebut maka pihak buser Polsek Jambi Selatan segera mengamankan pelaku dan membawanya untuk diminta keterangan penyidikan selanjutnya.

Kerugian 1(satu) unit Hp merk oppo tipe A83 warna hitam total kerugian sebesart Rp. 2.600.000.-.

Ancaman Hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan penerapan Pasal 365 KUHP pidana jo 362 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya adalah 9 (sembilan) tahun.