Foto Inro, Kapolsek Kota Baru Jambi Menanyakan Pelaku.
Jambi, Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru kembali menggelar jumpa pers mengenai kasus pembunuhan dan pencurian dilakukan DPO Lintas Provinsì, Padang dan Jambi.
Bertempat di malpolsek Kota Baru Jambi, langsung disampaikan oleh AKP Afrito M. Macan Kamis(23/01/2020).
Dijelaskan Afrito.M.Macan, Pelaku ini merupakan DPO terpidana mati Sumatera Barat bernama Johan Hutasoit kasus perampokan dan pembunuhan sadis satu keluarga tahun 2000-an.
"Ternyata Johan Hutasoit ini juga masuk dalam daftar DPO Lapas Jambi dalam pasal 363, lima LP di Kotabaru dan 2 LP di Polres Kerinci,"jelasnya.
Pelaku ini ditangkap oleh tim Senin 21 Januari sekitar pukul 13.00 wib yang mana penangkapannya melibatkan dari Polsek Kota Baru, Polresta Jambi kemudian dibantu Resmob Polda.
"TKP penangkapan Jalan di daerah sekitar simpang kawat, barang bukti diamankan oleh tim berupa 1 unit mobil suzuki APV plat F 1788 HN warna silver, 1 unit mio warna merah, 2 unit Hp jenis merk oppo, sarung tangan dan obeng,"ucapnya.
TKP pelaku melakukan aksi ada 6(enam) wilayah hukum polsek Kota Baru, dan 2(dua) di wilayah hukum polres Kerinci.
"Saat tim sudah mendapatkan pelaku, ternyata pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sesuai dengan prosedur dilapangan, pelaku di dor pada kedua kakinya,"tegasnya.
Johan hutasoit melakukan perampokan pembunuhan sadis di Sumatera Barat Tahun 2000 dan pelaku mendapatkan hasil rampokan sebanyak Rp 50 Juta dan 2 unit Hp.
Pelaku ini masih DPO dari Lapas Sumbar dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Padang atas kasus perampoka dan pembunuhan satu keluarga dengan sadis.
Baru melakukan masa penahanan selama 6(enam) bulan penjara di Padang, ternyata pelaku memanfaatkan situasi melarikan diri.
Johan hutasoit ini pelariannya selalu berpindah tempat lintas provinsi, Padang, Riau terakhir masuk Jambi.
Di Jambi, pelakunya bukannya menyerahkan diri ke pihak berwajib tetapi kembali melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, pencurian roda empat dan roda dua. Pelaku di Jambi sudah berkeluarga mempunyai 2(dua) orang anak.
"Pada awal Januari 2020 ini pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari JAMBI serta melumpuhkannya, terhadap tindakannya masih di wilayah hukum Polresta Jambi, khususnya Polsek Kota Baru. Serta menunggu maupun berkoordinasi pihak kejaksaan padang langkah selanjutnya,"ucapnya.
Jambi, Jambiekspose.net -- Polresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru kembali menggelar jumpa pers mengenai kasus pembunuhan dan pencurian dilakukan DPO Lintas Provinsì, Padang dan Jambi.
Bertempat di malpolsek Kota Baru Jambi, langsung disampaikan oleh AKP Afrito M. Macan Kamis(23/01/2020).
Dijelaskan Afrito.M.Macan, Pelaku ini merupakan DPO terpidana mati Sumatera Barat bernama Johan Hutasoit kasus perampokan dan pembunuhan sadis satu keluarga tahun 2000-an.
"Ternyata Johan Hutasoit ini juga masuk dalam daftar DPO Lapas Jambi dalam pasal 363, lima LP di Kotabaru dan 2 LP di Polres Kerinci,"jelasnya.
Pelaku ini ditangkap oleh tim Senin 21 Januari sekitar pukul 13.00 wib yang mana penangkapannya melibatkan dari Polsek Kota Baru, Polresta Jambi kemudian dibantu Resmob Polda.
"TKP penangkapan Jalan di daerah sekitar simpang kawat, barang bukti diamankan oleh tim berupa 1 unit mobil suzuki APV plat F 1788 HN warna silver, 1 unit mio warna merah, 2 unit Hp jenis merk oppo, sarung tangan dan obeng,"ucapnya.
TKP pelaku melakukan aksi ada 6(enam) wilayah hukum polsek Kota Baru, dan 2(dua) di wilayah hukum polres Kerinci.
"Saat tim sudah mendapatkan pelaku, ternyata pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sesuai dengan prosedur dilapangan, pelaku di dor pada kedua kakinya,"tegasnya.
Johan hutasoit melakukan perampokan pembunuhan sadis di Sumatera Barat Tahun 2000 dan pelaku mendapatkan hasil rampokan sebanyak Rp 50 Juta dan 2 unit Hp.
Pelaku ini masih DPO dari Lapas Sumbar dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Padang atas kasus perampoka dan pembunuhan satu keluarga dengan sadis.
Baru melakukan masa penahanan selama 6(enam) bulan penjara di Padang, ternyata pelaku memanfaatkan situasi melarikan diri.
Johan hutasoit ini pelariannya selalu berpindah tempat lintas provinsi, Padang, Riau terakhir masuk Jambi.
Di Jambi, pelakunya bukannya menyerahkan diri ke pihak berwajib tetapi kembali melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, pencurian roda empat dan roda dua. Pelaku di Jambi sudah berkeluarga mempunyai 2(dua) orang anak.
"Pada awal Januari 2020 ini pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari JAMBI serta melumpuhkannya, terhadap tindakannya masih di wilayah hukum Polresta Jambi, khususnya Polsek Kota Baru. Serta menunggu maupun berkoordinasi pihak kejaksaan padang langkah selanjutnya,"ucapnya.