-->

BREAKING NEWS

Kapolsek Kota Baru Jambi Beserta TIM Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Dan Penganiayaan.

Kapolsek Kota Baru Jambi Beserta TIM Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Dan Penganiayaan.
Foto Inro, Kapolsek Kota Baru Adakan Jumpa pers.

Jambi, Jambiekspose.net-- Polresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru Jambi menggelar jumpa pers, kegiatan ini dilaksanakan bertempat di teras Mapolsek, Rabu(15/10/2020).

Polsek Kota Baru berhasil menangkap 3(tiga) orang spesialis pencurian sarang burung walet dan 1(satu) orang pelaku penganiayaan preman kepada pengendara motor roda 2.

Dikatakan oleh Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mewakili Kapolresta Jambi menegaskan, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Dalam jumpa pers ini Kapolsek didampingi oleh Wakapolsek Kota Baru, Kanit Buser Kota Baru, serta Humas Polresta Jambi.

Tiga orang pelaku spesialis pencuri sarang burung walet, diringkus Polsek Kota Baru. Ketiga pelaku berinisial H, S dan O merupakan warga kabupaten Muarojambi.

"Ketiga pelaku ini melaksanakan aksi di wilayah kota Jambi, khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Baru. Dan kasus ini masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan ini merupakan spesialis pencuri sarang walet," ujar Afrito Marbaro di Mapolsek Kota Baru, Rabu (15/1/2020) siang.

Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku selalu membawa senjata tajam untuk melawan jika aksi mereka dipergoki warga.

"Pelaku kita laksanakan tindakan untuk melumpuhkan, karena berusaha untuk melawan petugas pada saat penangkapan," jelas perwira yang akrab disapa Fito ini.

Dalam aksinya, para pelaku memasuki ruko yang ada sarang walet tersebut, dengan diintai terlebih dahulu sebelum masuk.

"Dan mereka masuk pada jam-jam istirahat, yang mana pelaku ini sebelum melaksanakan aksinya selalu menggunakan sabu. Jadi beraksi dalam pengaruh narkotika,"ucapnya Fito yang baru 3 hari menjabat Kapolsek.

Dari tangan pelaku disita sekitar 1 kg sarang walet, senjata tajam, senter an anak tangga. Pengakuan pelaku, 1 kg sarang walet dihargai Rp 13-15 juta per kilogramnya.

Sebagian hasil penjualan sarang walet digunakan pelaku untuk senang-senang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan pemberatan.

Kemudian Polsek Kota baru juga berhasil seorang preman yang melakukan pengancaman kepada pengendara mobil.


Foto Inro, Kapolsek Bersama Tersangka Pemalakan.

"Kejadian perkara di simpang rimbo lampu merah tanggal 31 oktober 2019 lalu pada hari kamis jam 14.30 pelaku berinisial RS melakukan pemalakkan kepada pemilik mobil, ternyata pemilik mobil tersebut tidak memberikan kepada pelaku, pelaku langsung emosi kemudian menendang mobil korban langsung melakukan penusukan pada korban pemilik mobil tersebut, "urainya.

Dikarenakan pelaku melakukan pengrusakan terhadap kendaraannya, langsung korban mengambil kunci roda, melihat gelagat korban mengambil sesuatu, pelaku langsung menusuk lengan dan dada korban.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut pihak Polsek Kota baru jambi langsung melakukan penangkapan.

Pelaku dikenakan pidana KUHP 351, tindak pidana penganiayaan.