Foto Inro, Soni Pratomo Membuka Sidang Pleno II TKPSDA WS Batanghari .
Jambi, Jambiekspose.net-- Kementerian PUPR RI melalui Balai BWSS VI Batanghari menggelar kegiatan sidang pleno II TKPSDA WS Batanghari.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Soni Pratomo, TR SDALH, Mewakili Kepala Bappeda Provinsi Jambi yang berhalangan hadir Selasa(17/12/2019) Hotel BW LUXURY Kota Jambi.
Turut Mendampingi Dedy Setiawan Ritonga
Kepala seksi OP SDA, Mewakili Kepala BWSS VI, Agung Sekretaris Sekretariat TKPSDA WS Batanghari.
Dikatakan oleh Soni Pratomo, Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 912/KPTS/M/2018 tanggal 21 November 2018. TKPSDA WS Batanghari mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
"Koordinasi pengelolaan SDA melalui
Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetepan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; Pembahasan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air,"urainya.
Pada kesempatan sidang kali ini, melakukan pembahasan program dan rancangan kegiatan pengelolaan sumber daya air guna perumusan bahan pertimbangan Review pola pengelolaan Wilayah Sungai Batanghari yang akan dilakukan.
Dasarnya penyusunan program dan kegiatan adalah rencana PSDA, Rencana pengelolaan SDA merupakan rencana induk konservasi SDA, dan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah sungai.
Foto Inro, Berfoto Bersama Dengan Para peserta Sidang Pleno II TKPSDA WS Batanghari.
"Pembahasan sinkronisasi program dan kegiatan bertujuan agar TKPSDA WS Batanghari melakukan pengecekan program dan kegiatan masing-masing instansi serta terkait dengan rencana aksi di masing-masing BWS/BPSDA/Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi SDA, serta mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan,"katanya.
Melalui Tim Koordinasi Wilayah Sungai (TKPSDA WS) diharapkan agar program dan rencana kegiatan instansi dalam pengelolaan sumber daya air dapat dilaksanakan secara terpadu.
Ditambahkan Dedy Setiawan Ritonga, Dari berbagai hal yang telah kita bahas pada tahun - tahun sebelumnya, tentunya masih banyak kekurangan – kekurangan yang berada di dalamnya, dan tentunya hal tersebut bisa menjadi koreksi bagi kita semua, dan dapat diperbaharui pada sidang – sidang yang akan datang.
Hari ini kita menghadiri Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Sungai Batanghari dengan harapan apa yang disosialisasikan dalam program ini dapat dipahami dan dilaksanakan bahwa betapa pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari ini yang melibatkan masyarakat untuk menunjang kehidupan.
Dijelaskan Agung, Program dan kegiatan perlu dibahas di TKPSDA agar program dan kegiatan yang disusun masing-masing instansi tidak overlap.
"sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing instansi bisa optimal dan dapat dilaksanakan. Dasarnya penyusunan program dan kegiatan adalah rencana dan pola PSDA, apabila rencana belum disusun, maka yang menjadi acuan adalah pola PSDA,"terangnya.
Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar Program dan kegiatan masing-masing instansi terhadap Renstra, Pola dan Rencana serta terkait dengan rencana aksi pada RBO PB di masing-masing BBWS/BWS/BPSDA/Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi SDA, serta mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan
Peserta Kegiatan Sidang Pleno II Tahun 2019 ini merupakan anggota TKPSDA WS Batanghari dari Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 912/KPTS/M/2018 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari, yang terdiri dari 27 anggota dari instansi Pemerintah dan 27 anggota dari instansi Non Pemerintah.
Pemateri kegiatan ini berasal dari PK Penatagunaan SDA, BWS Sumatera VI. Serta kegiatan ini dilaksanakan selama 3(tiga) hari.(Inro).
Jambi, Jambiekspose.net-- Kementerian PUPR RI melalui Balai BWSS VI Batanghari menggelar kegiatan sidang pleno II TKPSDA WS Batanghari.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Soni Pratomo, TR SDALH, Mewakili Kepala Bappeda Provinsi Jambi yang berhalangan hadir Selasa(17/12/2019) Hotel BW LUXURY Kota Jambi.
Turut Mendampingi Dedy Setiawan Ritonga
Kepala seksi OP SDA, Mewakili Kepala BWSS VI, Agung Sekretaris Sekretariat TKPSDA WS Batanghari.
Dikatakan oleh Soni Pratomo, Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 912/KPTS/M/2018 tanggal 21 November 2018. TKPSDA WS Batanghari mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
"Koordinasi pengelolaan SDA melalui
Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetepan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; Pembahasan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Batanghari guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air,"urainya.
Pada kesempatan sidang kali ini, melakukan pembahasan program dan rancangan kegiatan pengelolaan sumber daya air guna perumusan bahan pertimbangan Review pola pengelolaan Wilayah Sungai Batanghari yang akan dilakukan.
Dasarnya penyusunan program dan kegiatan adalah rencana PSDA, Rencana pengelolaan SDA merupakan rencana induk konservasi SDA, dan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah sungai.
Foto Inro, Berfoto Bersama Dengan Para peserta Sidang Pleno II TKPSDA WS Batanghari.
"Pembahasan sinkronisasi program dan kegiatan bertujuan agar TKPSDA WS Batanghari melakukan pengecekan program dan kegiatan masing-masing instansi serta terkait dengan rencana aksi di masing-masing BWS/BPSDA/Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi SDA, serta mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan,"katanya.
Melalui Tim Koordinasi Wilayah Sungai (TKPSDA WS) diharapkan agar program dan rencana kegiatan instansi dalam pengelolaan sumber daya air dapat dilaksanakan secara terpadu.
Ditambahkan Dedy Setiawan Ritonga, Dari berbagai hal yang telah kita bahas pada tahun - tahun sebelumnya, tentunya masih banyak kekurangan – kekurangan yang berada di dalamnya, dan tentunya hal tersebut bisa menjadi koreksi bagi kita semua, dan dapat diperbaharui pada sidang – sidang yang akan datang.
Hari ini kita menghadiri Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Sungai Batanghari dengan harapan apa yang disosialisasikan dalam program ini dapat dipahami dan dilaksanakan bahwa betapa pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari ini yang melibatkan masyarakat untuk menunjang kehidupan.
Dijelaskan Agung, Program dan kegiatan perlu dibahas di TKPSDA agar program dan kegiatan yang disusun masing-masing instansi tidak overlap.
"sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing instansi bisa optimal dan dapat dilaksanakan. Dasarnya penyusunan program dan kegiatan adalah rencana dan pola PSDA, apabila rencana belum disusun, maka yang menjadi acuan adalah pola PSDA,"terangnya.
Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar Program dan kegiatan masing-masing instansi terhadap Renstra, Pola dan Rencana serta terkait dengan rencana aksi pada RBO PB di masing-masing BBWS/BWS/BPSDA/Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi SDA, serta mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan
Peserta Kegiatan Sidang Pleno II Tahun 2019 ini merupakan anggota TKPSDA WS Batanghari dari Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 912/KPTS/M/2018 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Batanghari, yang terdiri dari 27 anggota dari instansi Pemerintah dan 27 anggota dari instansi Non Pemerintah.
Pemateri kegiatan ini berasal dari PK Penatagunaan SDA, BWS Sumatera VI. Serta kegiatan ini dilaksanakan selama 3(tiga) hari.(Inro).