-->

BREAKING NEWS

Plh Sekda Provinsi Jambi Secara Membuka Sosialisasi Perda RZWP3K Provinsì Jambi 2013 - 2039 Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jambi. 

Plh Sekda Provinsi Jambi Secara Membuka Sosialisasi Perda RZWP3K Provinsì Jambi 2013 - 2039 Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jambi. 
Foto Inro, Plh Sekda Provinsi Jambi Berikan Kata Sambutan.

Jambi, Jambiekspose.net -- Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas kelautan perikanan Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi perda RZWP3K 2013-2039

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Plh H Sudirman,SH.MH Jumat(27/12/2019) Hotel Abadi Suite Kota Jambi.

Turut mendampingi Kadis DKP Provinsi Jambi, Temawisman, Dr. Krisna samudra SPI.msi , sUbdit perencanaan ruang laut, Kementerian Kelautan dan perikanan RI, Hendri erafat,ST.MM Kemendagri RI, Dodi Febri, Kabid Tangkap, Kemas Hendra, Kasi Pelabuhan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dikatakan Sudirman, pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi yang sudah melahirkan Perda zonasi ini yang baru ditetapkan tanggal 9 Desember 2019.

"Juga mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam perda ini, karena memang ini tidak bisa hanya provinsi saja paling tidak harus melibatkan seluruh kabupaten terkait termasuk juga provinsi-provinsi tetangga karena ini menyangkut zonasi 12 mil,"jelasnya.

"Oleh karena itu pasti akan bersentuhan dengan Provinsi tetangga seperti Riau, Kepulauan Kepri, Bangka Belitung, oleh karena itu kita sambut baik selanjutnya pada Perda ini untuk bisa lebih inventasi harus segera tiba diikuti lahirnya peraturan Gubernur,"katanya.

Bagi Pemeirntah Provinsì Jambi berharap kepada semua peserta yang hadir agar dapat Mengikuti sosialisasi ini secara seksama dari awal hingga akhir dengan harapan agar materi dan peraturan materi dari peraturan daerah ini dapat dipahami dan peraturan daerah ini bisa nanti diimplementasikan hadir di hadapan masyarakat.

Lahirnya Perda ini berdasarkan amanat pasal 27 ayat 2 huruf C undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah provinsi diberi kewenangan melakukan pengaturan tata ruang mengelola sumber daya alam di laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai di luar minyak dan gas bumi pengaturan tata ruang diawali dengan proses penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau biasa disebut dengan RZWP3K.

Kemudian yang penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2016 rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan.

setelah memperoleh izin dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.

" izin lokasi diberikan berdasarkan RZWP3K wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jambi terletak di perairan timur pulau Sumatera dan berbatasan dengan perairan provinsi Riau Kepulauan Riau Sumatera Selatan dengan Panjang garis pantai lebih kurang 261,80 KM dan luas perairan hingga 12 mil laut seluas lebih dari 387000 hektar dengan 7 pulau di luar garis pantai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting bagi pengembangan sosial ekonomi budaya lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang kebijakan kelautan Indonesia agar pemerintah daerah provinsi segera menyusun dan menetapkan Perda RZWP3K,"urainya.

Foto Inro, Plh Sekda Provinsi Jambi Berikan Keterangan Pers Didampingi Karo SDA Dan Kadis DKP Provinsi Jambi.

 Ditambahkan Sudirman, berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah provinsi dan daerah provinsi diberikan kewenangan melakukan pengaturan tata ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di laut sampai 12 mil.

"serta amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pasal 16 ayat 1 bahwa kegiatan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan kemantan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi yang berdasarkan pada dan RZWP3K serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang kebijakan kelautan di Indonesia,"ucapnya.

Sosialisasi ini bertujuan mengenai adanya peraturan daerah terhadap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jambi tahun 2019-2039 adalah tersampaikannya informasi peraturan daerah nomor 20 tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jambi tahun 2019 2039 pada masyarakat pengusaha stakeholder terkait maupun pemerintah itu sendiri sehingga hasil sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan pengelolaan ruang laut yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk kesejahteraan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Dan dengan perda ini Provinsì Jambi berada diurutan 23 yang sudah memiliki perda dari 33 Provinsì Jambi.

Dijelaskan oleh Kemas Hendra, peserta sosialisasi ini diikuti peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari pemerintah Provinsi Jambi dinas terkait Pemerintah Kabupaten dinas terkait DPR DPRD provinsi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur stakeholder terkait seperti PLN SKK Migas PT gas Indonesia dan China, instansi vertikal antara lain atr.bpn Kemenkumham kspo Syahbandar dan Direktorat Jenderal Perhubungan laut serta bksda Jambi TNI Angkatan Laut polisi perairan Polda Jambi SD tapi yang ada di Kuala Tungkal karantina ikan Jambi akademisi dan kembali Camat dan Lurah yang berada di daerah pesisir Provinsi Jambi serta himpunan nelayan seluruh Indonesia provinsi dan kabupaten terkait serta masyarakat pengusaha perikanan dan media cetak dan elektronik.

Narasumber dalam sosialisasi dari Kemendagri dan Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI serta pelaksanaan kegiatan selama 1(satu) hari.