-->

BREAKING NEWS

Gubernur Jambi Menghadiri Dan Menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Sebanyak 3000 Sertifikat.

Gubernur Jambi Menghadiri Dan Menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Sebanyak 3000 Sertifikat.
Foto Inro, Gubernur Jambi Menyerahkan Secara Simbolis Kepada Masyarakat penyerahan Sertifikat.


Jambi, Jambiekspose.net -- Kementerian ATR BPN RI melalui Kanwil BPN Provinsi Jambi menggelar kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat bagi 4 Kabupaten dan Kota Jambi sebanyak 3000 bidang tanah.

Hal ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar Kamis(18/12/2019) sekaligus menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Jambi di gedung pertemuan UNJA.

Turut mendampingi Walikota Jambi, Syarif Fasha, Sekda Kabupaten Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Ir Dadat Dariatna,M.Si,
Sudaryanto SH MM, Direktur landreform, Rektor UNJA Najwan Joni.

Dikatakan oleh Fachrori Umar, pemerintah daerah provinsi Jambi menyambut baik atas penyerahan tanah yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Jambi kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah sebanyak 3000 bidang.

" yang saat ini berada ditengah-tengah kita semua menjadi Harapan Kita semua dari acara penyerahan sertifikat hak atas tanah legalisasi aset ini yang merupakan salah satu program nawacita bapak Presiden Republik Indonesia,"jelasnya.

Semoga dapat memberi inspirasi motivasi dan semangat untuk saling bersinergi antara pemerintah daerah provinsi Jambi dengan Kementerian ATR BPN khususnya Kanwil BPN Provinsi Jambi terhadap percepatan di bidang Pertanahan khususnya yang menyangkut kegiatan program program strategis nasional di provinsi Jambi.

" yang mana program strategis nasional dilaksanakan dalam rangka melakukan aset aset berupa tanah baik itu milik masyarakat aset-aset milik pemerintah provinsi aset-aset milik pemerintah daerah bahkan aset-aset milik instansi vertikal,"ujarnya .

bahwa tanah merupakan salah satu aset sangat penting yang harus dijaga dan kelola dengan baik serta tanah juga dapat dijadikan sebagai sumber daya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

"tetapi tanah juga dapat menjadi masalah apabila tidak dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan bijaksana inilah tujuan dari program program strategis nasional tersebut diantaranya pendaftaran tanah sistematis lengkap redistribusi tanah reforma agraria dan lain-lain sebagainya yaitu berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi untuk diketahui sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,"terangnya.

 pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung adanya program penyerahan aset berupa tanah ini yang merupakan program strategis nasional dukungan pemerintah Provinsi Jambi ini diwujudkan dengan memerintahkan agar walikota dan seluruh Bupati di lingkup Provinsi Jambi dapat bekerja sama dengan pihak BPN.

penyerahan sertifikat hak atas tanah program dari legalisasi aset tahun 2019 yang merupakan hasil dari program strategis nasional di provinsi Jambi yang akan dibagikan adalah masyarakat peserta penerima dari 4 kabupaten kota yaitu dari masyarakat kota Jambi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi masyarakat Kabupaten Batanghari dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang semuanya berjumlah 3000 bidang tanah perlu diketahui juga untuk tahun 2019 ini provinsi Jambi mendapatkan legalisasi aset sebanyak 172590 bidang tanah dan semuanya akan selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan Kemudian untuk tahun 2020.

Ditambahkan oleh Dadat Dariatna, bahwa pada tahun 2019 Provinsi Jambi dapat mensertipikatkan tanah sebanyak 122.500 bidang dengan rincian PTSL 100.000 bidang dan Redistribusi sebanyak 22.500 bidang.

"Pada kesempatan ini akan dilakukan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Provinsi Jambi oleh Bapak Gubernur Jambi dengan jumlah 3.000 orang penerima Sertipikat yang hadir dengan rincian sebagai berikut :
 Kota Jambi sebanyak 800, Kabupaten Muaro Jambi 750, Kabupaten Batanghari 750, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 700,"urainya.

Termasuk didalamnya juga adalah penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf sebanyak 10 bidang, dengan rincian sebagai berikut, Kota Jambi 1 Bidang, Muaro Jambi 9 Bidang

" bahwa perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi adalah sejumlah 2.528.551 bidang, dan yang sudah terdaftar sejumlah 1.251.938 bidang (49,51%) sementara sisa yang belum terdaftar sejumlah 1.276.613 bidang (51,49 %),"ucapnya.

Pada Tahun 2019 ini mendapatkan target penyelesaian PTSL sebanyak 100.000 bidang yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut : Kota Jambi 3.000, Kabupaten Batanghari 8.000, Kabupaten Bungo 12.000, Kabupaten Merangin 18.000, Kabupaten Kerinci 6.000, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9.000, Kabupaten Sarolangun 9.000, Kabupaten Tebo 11.000, Kabupaten Muaro Jambi 15.000, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7.000, Kota Sungai Penuh 90.000.
Sedangkan target penyelesaian Redistribusi Tanah sebanyak 22.500 bidang yang tersebar di 9 Kabupaten, dengan rincian sebagai berikut : Kabupaten Tebo 2.000, Kabupaten Merangin 2.850, Kabupaten Batanghari 2.000, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2.250, Kabupaten Kerinci 2.800, Kabupaten Sarolangun 2.500, Kabupaten Bungo 2.000, Kabupaten Muaro Jambi 3.200, Tanjung Jabung Barat 2.900. (Inro).