Foto Inro, Kabid Yankes Dinkes Berikan Kata Sambutan.
Jambi, Jambiekspose.net-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar kegiatan sosialisasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan(fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dan uji coba penjaminan pelayanan kacamata di FKTP.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh
Khaliq, Kabid Yankes mewakili Kepala Dinkes Provinsi Jambi Rabu(20/11/2019) Hotel Aston Kota Jambi.
Turut mendampingi dr. Dian Agustina Rozi, Kabid SDK Dinkes Provinsi Jambi, Ilham kabid SDM UKP, mewakili Kepala BPJS Kota Jambi berhalangan hadir.
Dikatakan oleh Halid, di dalam aturan tersebut dijelaskan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Terbitnya aturan Permenkes nomor 16 tahun 2019 sebagai upaya meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan kepada stake holder terkait tentang pengantisipasian pencegahan dan penanganan kecurangan.
"Kegiatan ini diinisiasi oleh tim pencegahan kecurangan yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP," ujarnya.
Sosialisasi ini adalah kegiatan awal dengan mengundang berbagai rumah sakit dan instansi yang menjadi mitra BPJS kesehatan.
"Sebetulnya saat ini sudah ada timnya, setelah sosialisasi ini akan dilaksanakan kembali di provinsi masing-masing dan paling lambat pembentukan tim pengawasan fraud di masing-masing provinsi kami targetkan awal tahun 2020," jelasnya.
Ditambahkan Oleh Ilham, menyampaikan beberapa hal yang pertama terkait dengan cakupan kepesertaan peserta program JKN Kis untuk Provinsi Jambi.
"Kepesertaan peserta JKN-KIS program, sebanyak 2641379 jiwa dari total seluruh peserta total penduduk Jambi dari 3482572 atau baru sekitar 7 75,85%,"jelasnya.
kemudian 17 Km 13 Apotek 7 Fasilitas Kesehatan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kantor cabang Jambi.
"dari Januari sampai dengan Oktober 2019 itu sekitar 15,5% atau 152445 kasus di antaranya adalah rasio rujukan reparasi kacamata sebesar 4723 kasus, "katanya.
kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini memiliki harapan besar tentang pemahaman terhadap Permenkes nomor 16 tahun 2019 agar dapat dilakukan pencegahan dan antisipasi terhadap kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan program JKN-KIS.
Jambi, Jambiekspose.net-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar kegiatan sosialisasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan(fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dan uji coba penjaminan pelayanan kacamata di FKTP.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh
Khaliq, Kabid Yankes mewakili Kepala Dinkes Provinsi Jambi Rabu(20/11/2019) Hotel Aston Kota Jambi.
Turut mendampingi dr. Dian Agustina Rozi, Kabid SDK Dinkes Provinsi Jambi, Ilham kabid SDM UKP, mewakili Kepala BPJS Kota Jambi berhalangan hadir.
Dikatakan oleh Halid, di dalam aturan tersebut dijelaskan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Terbitnya aturan Permenkes nomor 16 tahun 2019 sebagai upaya meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan kepada stake holder terkait tentang pengantisipasian pencegahan dan penanganan kecurangan.
"Kegiatan ini diinisiasi oleh tim pencegahan kecurangan yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP," ujarnya.
Sosialisasi ini adalah kegiatan awal dengan mengundang berbagai rumah sakit dan instansi yang menjadi mitra BPJS kesehatan.
"Sebetulnya saat ini sudah ada timnya, setelah sosialisasi ini akan dilaksanakan kembali di provinsi masing-masing dan paling lambat pembentukan tim pengawasan fraud di masing-masing provinsi kami targetkan awal tahun 2020," jelasnya.
Ditambahkan Oleh Ilham, menyampaikan beberapa hal yang pertama terkait dengan cakupan kepesertaan peserta program JKN Kis untuk Provinsi Jambi.
"Kepesertaan peserta JKN-KIS program, sebanyak 2641379 jiwa dari total seluruh peserta total penduduk Jambi dari 3482572 atau baru sekitar 7 75,85%,"jelasnya.
kemudian 17 Km 13 Apotek 7 Fasilitas Kesehatan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kantor cabang Jambi.
"dari Januari sampai dengan Oktober 2019 itu sekitar 15,5% atau 152445 kasus di antaranya adalah rasio rujukan reparasi kacamata sebesar 4723 kasus, "katanya.
kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini memiliki harapan besar tentang pemahaman terhadap Permenkes nomor 16 tahun 2019 agar dapat dilakukan pencegahan dan antisipasi terhadap kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan program JKN-KIS.