-->

BREAKING NEWS

BPN Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Penyelesaian Konflik Pertanahan Melalui Reforma reforma Agraria  Provinsì Jambi 

BPN Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Penyelesaian Konflik Pertanahan Melalui Reforma reforma Agraria  Provinsì Jambi 
Foto Inro, Kakanwil BPN Provinsi Jambi Memberikan Keterangan Pers.

Jambi,Jambiekspose.net --Bertempat di Hotel Swisbel Kota Jambi Badan Pertanahan perwakilan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi penyelesaian konflik pertanahan melalui reforma agraria Provinsì Jambi.

Hal ini ditandai dengan hadirnya Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan, Agus Sunaryo mewakili Sekda Provinsi Jambi yang berhalangan Kamis(10/10/2019).

Turut mendampingi Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Beni Hermawan,S.Si.M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Merangin, H. Abdul Gani, Mewakili Bupati Kabupaten Sarolangun, Kepala BPN Sarolangun, Kepala BPN Merangin serta stakeholder terkait.

Dikatakan Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Beni Hermawan,S.Si.M.Si, kegiatan Mensosialisasi kita hari ini masalah penanganan konflik dengan mode reforma agraria.

"Bagi BPN Provinsi Jambi, hari ini kita ada dua objek tora, pertama, pelepasan secara sukarela dari PT BSU yang sangat populer atau PT ASIATIK,"ujarnya.

"Dimana permasalahannya adalah tanah yang dimiliki atau diklaim oleh Suku Anak Dalam(SAD), dimana ini merupakan konflik yang sudah lama. Dan Oleh PT BSU melakukan penyerahan secara sukarela kepada negara untuk ditata kembali,"ucapnya.

Kemudian permasalahan kedua ada pada di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin PT PRITAMA KREASIMAS permasalahannya yang terjadi sam dengan PT BSU, dan perusahaan ini juga permasalahan ini agar negara mengatur kembali.

"Dimana perusahaan ini secara sukarela melepas untuk tora tanah objek reforma agraria seluas 1500,"jelasnya.

Tanah yang seluas 1500 hektar ini perusahaan PT PRITAMA ini, agar 2(dua) pemerintahan kabupaten yaitu Sarolangun dan Merangin supaya Bupatinya masing-masing agar membagikan tanah tersebut tidak perorangan melainkan kepada bentuk Badan Hukum seperti Koperasi atau BUMDES.

"Dan bagi Kanwil BPN Provinsi Jambi yang dijembatani oleh Pemerintah Provinsi menunggu inisiatif atas arahan dari pemerintah dua kabupaten tersebut skema calon penerima toranya perorangan atau badan hukum,"terangnya.

Karena ini sesuai Perpres 86 membenarkan calon penerima tora tersebut antara lain kriterianya adalah suatu lembaga.

"Kanwil BPN Provinsi Jambi kepada masyarakat telah berkontribusi menyumbangkan tanah objek reforma agraria kurang lebih 5750 Hektar, dan mohon doanya supaya bertambah lagi dan bagi calon penerima toranya supaya kooperative,"tegasnya.(Inro).