-->

BREAKING NEWS

Kepala Subdit Redd+ Mewakili Direktur Motivasi Perubahan Iklim Buka FGD Penyelesaian Konflik Tenurial Dengan Menggunakan Pendekatan Non Litigasi Mendukung Program  BIOCF-ISFL Bagi Provinsi Jambi. 

Kepala Subdit Redd+ Mewakili Direktur Motivasi Perubahan Iklim Buka FGD Penyelesaian Konflik Tenurial Dengan Menggunakan Pendekatan Non Litigasi Mendukung Program  BIOCF-ISFL Bagi Provinsi Jambi. 
Foto Inro, Kepala Subdit Redd+ Mewakili Direktur Motivasi Perubahan Iklim Buka FGD

Jambi Jambiekspose.net -- Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian KLHK RI menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) penerapan penyelesaian konflik Tenurial dengan menggunakan pendekatan non litigasi dalam mendukung program BioCF-ISFL bagi Provinsi Jambi.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Franky zamzami kepala subdit REDD+ mewakili Direktur motivasi perubahan iklim yang berhalangan hadir Rabu(03/07/2019) Hotel Aston Kota Jambi.

Dalam sambutan dibacakan Franky Zamzami, Program BioCF dimaksudkan untuk mem-promote dan memberikan reward terhadap penurunan emisi GRK dan meningkatkan sekuestrasi melalui pengelolaan lahan yang lebih baik, termasuk REDD+, climate smart agriculture, dan smarter land use planning and policies).

"Di Indonesia, Program BioCF ISFL diimplentasikan di wilayah provinsi Jambi dan pada saat ini telah masuk ke dalam tahap Preparation Activity,"ujarnya.

Tingginya kehilangan hutan alam di Provinsi Jambi yang diakibatkan oleh aktivitas perambahan kawasan hutan, serta tingginya konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan hutan merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi signifikan di dalam mempercepat deforestasi dan degradasi kawasan hutan di provinsi Jambi.

Pertemuan FGD ini dimaksudkan untuk Mendapatkan pembelajaran terkait penggunaan pendekatan non-litigasi atau Alternative Dispute Resolution dalam penyelesain konflik sumberdaya alam oleh para pihak di provinsi Jambi.

"Kemudian  Memperoleh data dan informasi terkait gambaran konflik sumberdaya alam yang terjadi di wilayah provinsi Jambi,"ucapnya.

"Seperti di ketahui bahwa di dalam mendorong penyelesain konflik/sengketa terdapat dua pendekatan yang dipakai yaitu litigasi (penegakan Hukum) dan Non-Litigasi (Penyelesaian konflik diluar pengadilan/ Alternative Dispute Resolution),"urainya.

Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR) adalah penyelesaian sengketa/konflik melalui prosedur yang disepakati para pihak, bisa melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

 Penyelesaian sengketa di luar pengadilan hasil yang dicapai adalah bersifat saling menguntungkan (win-win solution), yaitu kedua belah pihak akan memperoleh penyelesaian yang memuaskan, tanpa ada yang merasa dirugikan, sementara pendekatan litigasi, pada umumnya hanya satu pihak saja yang menang, sementara pihak lain ada yang kalah (win and lose solution). (Inro).