-->

BREAKING NEWS

Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Membuka Secara Resmi Penerapan Peraturan Baru Bagi Advokat Asing Dan Layanan Penerjemah Tersumpah.

Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Membuka Secara Resmi Penerapan Peraturan Baru Bagi Advokat Asing Dan Layanan Penerjemah Tersumpah.
Foto Inro, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Berikan Keterangan Pers Didampingi Kadiv Layak Hukum Dan HAM Jambi ,Dan Kasi AHU Ditjen AHU Kemenkum RI.


Jambi Jambiekspose.net  -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI bekerjasama dengan Kanwil Kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi menggelar kegiatan acara
Program Diskusi teknis Hukum Terkait  Penerapan  Peraturan  Baru  Pada  Layanan Persetujuan  Mempekerjakan  Advokat  Asing Dan Layanan Penerjemah Tersumpah.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusup Kamis(11/07/2019) Hotel Aston Kota Jambi.

Turut mendampingi Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi, Parsaoran Simaibang dan Nyimas Lita Aprianty, Kasi Advokat Asing dan Penerjemah tersumpah.

Dikatakan oleh Agus Nugroho Yusup, Dalam rangka penyebaran  informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait syarat dan tata cara mempekerjakan Advokat Asing dan layanan penerjemah tersumpah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi  bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum laksanakan program diskusi hukum teknis terkait penerapan peraturan baru pada layanan persetujuan mempekerjakan advokat asing dan layanan penerjemah tersumpah.

"Penerapan peraturan baru layanan persetujuan mempekerjakan Advokat Asing dan Layanan Penerjemah Tersumpah memerlukan sosialisasi agar diketahui masyarakat,"jelasnya.



keberadaan pelaksana layanan di bidang hukum dituntut untuk lebih profesional, cepat dan tepat waktu. Terutama dalam kaitannya dengan layanan hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, baik pada skala nasional maupun internasional.

Kakanwil berharap agar kegiatan ini bisa memberikan konstribusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, dan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap Calon Advokat Asing dan Calon Penerjemah Tersumpah di Indonesia.

Ditambahkan oleh Nyimas Lita Aprianty, bagi Provinsi Jambi advokat asing itu belum ada keberadaannya, kalau itupun ada otomatis harus ada laporan ke kementerian hukum dan ham RI.

"Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi jambi, untuk mensosialisasikan dan menginformasikan ketika Kota Jambi maupun wilayah yang masuk Provinsi Jambi ini kalau ada kantor pengacara atau advokat yang sudah siap mempekerjakan bagi advokat asing otomatis kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing harus mengikuti aturan di Kemenkum RI,"terangnya.

Dirjen AHU telah mendata bahwa keberadaan kantor pengacara maupun advokat yang di Indonesia telah mempekerjakan advokat asing ada sebanyak 300 orang dari masing-masing lembaga bantuan hukum di Indonesia atau kantor yang mempekerjakan advokat asing itu ada sebanyak 35 kantor.

"Kantor bantuan yang mempekerjakan advokat asing itu tidak boleh mempekerjakan lebih dari 5 orang, lima banding satu, satu atau dua, sedangkan lawyer Indonesia mempekerjakan ada lima orang,"urainya.

Dijelaskan Parsaoran Simaibang, kegiatan yang diikuti perwakilan advokat, organisasi bantuan hukum, perhimpunan penerjemah dan instansi terkait itu dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham Jambi. Selain itu, ada juga dua narasumber dari Ditjen AHU Nyimas Lita Aprianti dan Peggy Marin.

Kegiatan ini menghadirkan 100 orang peserta yang berasal dari beberapa unsur/instansi baik dari Kanwil Kemenkumham Jambi, Notaris, Advocat, organisasi Advocati, Mahasiswa, Dosen, dan unsur pengadilan.

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum kepada Para Advokat tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Pengangkatan Penerjemah Tersumpah di Kementerian Hukum dan HAM, ini merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan bidang hukum. (Inro).